Pengelolaan uang negara oleh aparatur pemerintah di daerah masih mudah disusupi praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diam-diam bertandang ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Beberapa nama pejabat kini dalam “bidikkan’ lembaga superbodi itu. Pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon sudah masuk daftar pemeriksaan penyidik KPK.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi lingkup Pemerintah Kota Ambon memaksa penyidik KPK harus memeriksa para pejabat dan staf Pemkot Ambon tersebut.

Sementara ini kasus tersebut masih didalami oleh komisi antirasuah. Siapa yang bakal atau lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka? Pastinya itu menjadi kewenangan penyidik KPK.

Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup Pemerintah Kota Ambon sementara digali. Beberapa nama atau pejabat teras (Pemkot Ambon) mulai diperiksa pada Jumat 25 Juni 2021.

Sebut saja mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan atau DLHP Kota Ambon, Lucia Izaak, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Marthen Kailuhu sudah diperiksa. Lainnya akan menyusul.

Ada dugaan gratifikasi? siapa yang memberi dan menerima uang (barang), dari anggaran negara yang dikelola pihak Pemkot Ambon itu? Hal tersebut masih ditelisik lebih dalam lagi oleh penyidik KPK.

Untuk menghindari spekulasi, KPK harus memproses kasus ini secara transparan. Pengusutannya harus ada titik terang. Intinya penanganan kasus ini harus ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Proses hukum kasus dugaan tipkor dan gratifikasi lingkup Pemkot Ambon itu patut dibongkar secara transparan oleh KPK agar public bisa mengetahui siapa saja yang terlibat atau telah bertindak menyelewengkan anggaran negara.

Jika kasus dugaan tipikor daan gratifikasi lingkup Pemkot Ambon itu berkaitan dengan penanganan proyek fisik atau nonfisik yang bersumber dari anggaran negara, maka seyogiyanya dikuliti oleh KPK.

Praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), merupakan ihwal lama dan pemerannya hanya berganti orang, karena ada kesempatan.

Peruntukan proyek fisik dari pempus semisal infrastruktur untuk pembangunan daerah dan masyarakat demi meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, selebihnya memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Kaitannya dengan itu, sudah sepatutnya peruntukan paket proyek dari pemerintah pusat ke daerah harus diawasi secara ketat. Pengawasan sangat penting, agar anggaran negara tidak mudah dirampok oleh tangan-tangan jahil.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Ambon yang sementara diusut KPK tentu menjadi pukulan terhadap pihak Pemkot Ambon sendiri, dan public di kota manise.

Meski belum diketahui dengan pasti dugaan korupsi dan gratifikasi terjadi pada pos anggaran instansi atau SKPD apa. Namun, dengan penanganan kasus yang mana proses pemeriksaan tengah dilakukan KPK, hal ini menandakan pengelolaan uang negara oleh pihak Pemkot Ambon, belum ada jaminan bersih dari praktik korupsi.  

Harapannya penanganan kasus dugaan tipikor dan gratifikasi lingkup Pemkot Ambon yang tengah diusut KPK harus ditangani hingga tuntas.

Siapapun yang terlibat patut dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Tumpas korupsi di lingkup Pemkot Ambon, KPK wajib professional dan berjalan dengan mengendepankan integritas. (*)