BERITABETA.COM, Masohi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Herry M.C Haurisa membantah bersama kedua rekannya pimpinan DPRD Malteng telah menyalahi aturan tata tertib (Tatib) akibat  menggelar rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malteng.

“Yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra itu keliru. Saya secara pribadi sangat menyesali adanya pernyataan seperti itu,” ungkap Haurissa kepada wartawan di ruang cafetaria kantor DPRD Malteng, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, sudah dilakukan sesuai mekanisme.

Sebelum melaksanakan pertemuan itu, kata Haurisa, pihaknya secara resmi telah menyurati  Bupati Malteng selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan  Penanggulangan Covid-19, untuk menjadwalkan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD secara teknis.

Dia mengatakan,  kehadiran SKPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengikuti rapat Koordinasi tersebut itu adalah hal yang sistematis, untuk menjelaskan secara teknis, sejauh mana penanganan Covid-19 di Malteng.

“Bagaimana kita mau tahu tentang anggaran yang dikelola oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malteng,  kalau tidak dijelaskan. Karena HMI dan PMII meminta untuk ada transparansi akuntabilitas tentang penggunaan anggaran Covid-19, nah kita harus mendengarkan penjelasan dari Tim Gugus Tugas Covid-19,” terangnya.

Haurisa juga menjelaskan, pertemuan yang digelar pimpinan DPRD dengan Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Malteng adalah resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2018.

Diamana dalam UU tersebut telah menjelaskan tentang kedudukan dan kemitraan. Serta Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 sesuai dengan Tatib, yang menjelaskan ruang konsultasi dan koordinasi menjadi tupoksi pimpinan DPRD, dan itu dikatakan kolektif.

“Sampai dipengadilan manapun saya siap mempertanggungjawabkannya, karena celah sedikit pun yang mengatakan pertemuan itu ilegal atau tidak resmi, tidak bisa dibenarkan. Konsultasi dan koordinasi itu merupakan bagian kewenangan dan tugas pimpinan,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 itu, DPRD tidak bisa melibatkan HMI dan PMII, jika DPRD menghadirkan eksekutif pimpinan DPRD dan OKP,  tidak sesuai dengan norma dan tatib pada konstitusi.

“Tugas komisi hanya melakukan rapat kerja dengan mitra,  pimpinan DPRD melakukan tugas dan wewenang konsultasi dan koordinasi, tetapi kita tidak bisa mempertemukan dengan Bupati,  karena itu salah, itu mekanisme yang tidak pernah ada dalam norma dan Tatib.  Kalau norma itu ada dalam Tatib, berarti saya anggota DPRD yang paling bodoh,” ungkapnya.

Haurissa secara pribadi menegaskan,  sama sekali tidak mempersalahkan siapapun anggota DPRD, karena itu menjadi bagian dari tugas anggota DPRD.

“Satu hal yang tidak melibatkan komisi dalam rapat tersebut, karena kita bicara soal tupoksi pimpinan DPRD. Ada juga tupoksi komisi,  komisi kalau merasa perlu, silahkan memanggil mitra-mitra yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19, kalau itu mau menjawab tuntutan dari HMI dan PMII,” terangnya (BB-FA)