BERITABETA.COM, Ambon — Puluhan mahasiswa di Kota Ambon yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi bungkam di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meminta polisi membebaskan Risman Soulisa yang terjerat dugaan pelanggaran UU ITE.

Aksi yang dipimpin Hijrah aktivis  dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu digelar, Selasa (27/7/2021),  dengan membentang  spanduk bertuliskan "Bebaskan kawan kami, Risman Soulisa dia bukan teroris atau koruptor"

Hijrah menjelaskan, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekan itu sebagai upaya merespon dibungkam-nya demokrasi di Kota Ambon dan Provinsi Maluku pada umumnya oleh ‘tangan besi’ kekuasaan.

"Aturan undang-undang, menyuarakan pendapat itu dijamin oleh undang-undang di negeri ini. Katanya kita negara demokrasi, tapi kebebasan menyampaikan pendapat kemudian dibungkam oleh tangan besi kekuasaan," beber Hijrah.

Dia mengaku, aksi yang dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara itu sebagai potret terhadap dibungkam-nya demokrasi terhadap rekan mereka Risman Soulisa yang ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Minggu 25 Juli 2021 lalu.

"Ini adalah potret dari dibungkamnya demokrasi atas kawan kami Risman Solisa, jadi kami tidak menggunakan pengeras suara hari ini" ungkapnya.

Aktivis perempuan yang getol menyuarakan ketidakadilan dan masalah korupsi di Kota Ambon ini meminta agar rekan mereka Risman Solisa segera dibebaskan.

"Kepada Kapolri, kami minta untuk bebaskan kawan juang kami" pinta Hijrah

Sementara itu salah satu peserta aksi lainnya, Rifki Derlen menilai penangkapan terhadap Risman Solisa sebagai cara penguasa di daerah ini untuk membungkam kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di hadapan umum.

Untuk itu, dia mengaku kehadiran mereka di depan markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tersebut sebagai bentuk protes terhadap kepolisian yang menangkap rekan mereka secara paksa.

"Maka dari itu, kami berdiri di sini sebagai protes aksi bungkam untuk mencerminkan kami di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon mengutuk keras secara demokrasi," tandas Rifki Derlen.

Dia juga menyarankan agar pihak keamanan dalam menjalankan tugas sehari-hari dapat melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan nilai demokrasi yang sebenarnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi, sehingga tidak boleh menggunakan alat negara untuk membungkam hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

"Maka kami meminta segara bebesakan kawan kami, dia bukan koruptor, dia bukan teroris, dia bukan melakukan tindakan kriminal yang harus ditangkap. Tapi dia mahasiswa yang menyampaikan hak-hak rakyat yang tertindas hari ini" pungkasnya.

Risman sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan, dan atau menyiarkan berita hohong di media sosial.

Penetapan Risman sebagai tersangka lantaran memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail di sosial media Facebook.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia mengatakan akibat tuduhan tersubut, Risman dijerat dengan Pasal 45A  Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara" beber Leitemia (*)

Pewarta : Azis Zubaedi