BERITABETA.COM, Ambon – Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), AS, disangkakan dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya pun variatif.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. Sekda MBD ini terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba membenarkan, tersangka AS dijerat oleh tim penyidik Kejari KKT dengan menggunakan UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman yang disangkakan oleh tim penyidik terhadap AS, karena biaya belanja langsung surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun anggaran 2017 dan 2018 telah bocor alias sarat korupsi.

Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku menemukan kerugian Negara senilai Rp1,5 mliar. Faktanya, bukti laporan pertanggungjawaban yag dibuat oleh tersangka AS ternyata fiktif.

“Kerugian Negara yang ditimbulkan melaui belanja SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas oleh tersangka AS,”ungkap Wahyudi Kareba kepada beritabeta.com Selasa, (29/11/2022).

Olehnya itu,, tim penyidik Kejari KKT menetapkan sekaligus melakukan upaya penahanan teradap Sekda MBD tersebut untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“AS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,”bebernya.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga menjerat tersangka AS dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

 

Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. /dok BB
Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. /dok BB

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) menyebukan; setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.  

Adapun daam perkara ini Sekda Kabupaten MBD, AS, telah berstatus sebagai tersangka. Tim Penyidik Kejari KKT juga suah menjebloskan AS ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon Senin, 28 November 2022.

Penahanan tersangka AS masih dalam rangkaian penyidikan sekaligus bertujuan mencegah jangan sampai tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy