Wahyudi juga belum menjelaskan secara gambling tentang apa saja yang diklarifikasi penyidik terhadap Sekda SBB itu.

“Yang bersangkutan (Mansyur Tuharea) datang untuk diklarifikasi,” kata dia singkat.

Lalu ada atau tidak kerugian negara dalam belanja langsung Setda SBB Rp18 miliar itu? untuk ihwal tersebut, pihak Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku mengakui pihaknya tengah mengaudit anggaran belanja langsung Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu.

“Kalau hasil auditnya, nanti tanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Rosida Soamole ketika di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Selasa (24/08/2021) lalu.

Diketahui, pengusutan kasus atau perkara dugaan tipikor ini sebelumnya, penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa kurang lebih 13 orang (pihak terkait) sebagai saksi.

Dua orang diantaranya; Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi pada Selasa, 27 Juli 2021 lalu, karena bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. (BB-SSL/FBS)