Dia menerangkan, berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.

“Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,” terangnya.

Ia membeberkan, capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar. Sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar.

Hal itu menggambarkan bahwa, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76% yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” bebernya.

Dirinya mengaku, sebagai bentuk dukungan, Pemkot Ambon melalui DPMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM.

“Ayo Basudara samua bersama-sama membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi