BERITABETA.COM, Jakarta - Sistem Informasi Politik atau Sipol pada Pemilu 2019 lalu mengalami gangguan alias bermasalah. Publik khususnya peserta pemilu saat itu tidak dapat mengakses Sipol dari KPU.

Gangguan Sipol saat itu tidak dapat membaca kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data di mana sudah dimasukkan oleh peserta pemilu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawalu RI Lolly Suhenty, usai diskusi publik bertemakan Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu, Jakarta,, Selasa, (19/07/2022).

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Lolly menegaskan, agar kasus serupa tidak terulang pada Pemilu 2024 mendatang, KPU RI patut melakukan antisipasi dini.

Lolly tidak ingin persoalan Sipol pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Saat itu [2019], kata Lolly, Sipol tidak membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu.

“Bahkan server Sipol sempat down sehingga tidak dapat diakses,” kenangnya.

Ia mengingatkan KPU agar masalah tersebut jangan sampai terulang lagi, dan tidak menghambat jalannya proses verifikasi, dan penetapan calon peserta Pemilu 2024. “Jangan terulang lagi,” tegasnya.

Lolly mengatakan, pengawas pemilu tengah menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. ihwal tersebut saat ini dalam proses dan komunikasi berlanjut.

“Soal akses Sipol ini, kami menunggu realisasi janji dari KPU. Karena sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks pencermatan dokumen yang diposting calon peserta pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik berasumsi, Sipol bukan hanya kebutuhan bagi KPU, namun sudah menjadi program strategis nasional.

Alasannya, internetisasi tahapan tidak dapat dihindari, sehingga KPU harus mengikuti perkembangan dimaksud.

“Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol. Karena merasakan banyak manfaat,” katanya.

Idham berujar, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website infopemilu. Atas hal tersebut, kata dia, masyarakat dapat ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.

Penggiat Demokrasi Abhan, Komisioner KPU Idham Holik, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Peneliti Perludem Fadli Ramadhani satu meja dalam diskusi publik “Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). /Foto Dokumentasi: Bawaslu RI
Penggiat Demokrasi Abhan, Komisioner KPU Idham Holik, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Peneliti Perludem Fadli Ramadhani satu meja dalam diskusi publik “Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). /Foto Dokumentasi: Bawaslu RI

“KPU membuka ruang seluasnya kepada public untuk ikut partisipasi. Nantinya, masyarakat dapat melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” harap Idham.

Di tempat yang sama, Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengungkapkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol adalah, tidak ada anggota secara khusus yang ditugaskan untuk mengawal Sipol.

Tugas tersebut, kata dia, diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau panwascam, dan pengawas desa.

“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk menangnai Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” tukasnya.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy