Kejari SBT Terima 20 Laporan Dugaan Penyalagunaan DD dan ADD
Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] mengungkapkan telah menerima sebanyak 20 laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD] sepanjang tahun 2022.
Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] mengungkapkan telah menerima sebanyak 20 laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD] sepanjang tahun 2022.
Kejaksaan Negeri [[Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] pada kamis pekan kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT Umar Billahmar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Umar Billahmar dijadwalkan pada Kamis 22 September 2022 [besok] akan menghadiri panggilan jaksa untuk dimintai keterangfan terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif tahun anggaran 2019 dan 2020.
Ketua Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi [LMND] Seram Bagian Timur [SBT], Ikbal Wattimena mendesak penegak hukum di daerah itu untuk membidik proyek rehabilitasi jalan ruas Waru-Masiwang, Kecamatan Teluk Waru.
Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] masih terus melakukan penanganan terhadap kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif di Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten SBT.
Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] didesak untuk mengusut tuntas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] kini tengah mengusut kasus duagaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten SBT.
Kasus pencabulan di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dinas Transmigrasi menguasai kawasan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Maluku Nomor: 475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tertanggal 27 Juni 1996.
Kasus penjualan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 200 hektar di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] hingga kini belum diproses oleh Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT.