Masa pemeliharaan sudah berakhir pada Juni 2021. Celakanya, proyek milik Dinas Pariwisata Kabupaten SBT itu, justru kondisi fisiknya sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mengakui penanganan kasus proyek talud di pantai wisata Gumumae, belum dapat dilanjutkan. Penyelidikan proyek bernilai Rp.1,4 miliar ini, masih harus menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam proses penyelidikan ini Usman Keliobas untuk kedua kali diperiksa seputar dugaan penyimpangan dana bansos di Dinkoperindag SBT.
Proyek yang dikerjakan CV. Julion Jaya Pratama pada Oktober 2020 lalu itu belum dituntaskan sampai jangka waktu pekerjaan sudah kembali rusak. Menelisik adanya dugaan ketidakberesan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memastikan telah menyelidiki proyek tersebut.