Tim Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN hadir dalam MoU itu, Dirjen Bina Keunagan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keunagan diwakil Dirjen Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Bhimantara Widyajala, Dirut Utama PT. SMI, Edwin Syahruzad, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani, dan Kepala Divisi PT SMI, dan Ketua Tim Maker PT SMI.

Penandatangan MoU sendiri, lanjutnya, itu kesepakatan antara PT. SMI (Persero) dengan Pemprov Maluku pada Jumat 27 November 2020 pukul 16.00 sebagai berikut;

“Pertama tujuannya pinjaman PEN untuk daerah ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur ke-PU-an. Masing-masing Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air. Masing-masing Sumber Daya Air dapat 200 miliar, Bina Marga 300 (jalan dan jembatan), dan Cipta karya dapat 200 Miliar. Total 700 miliar,” rinci Gubernur.

Permasalahan adalah yang pertama teradapat 14.931 hektar irigasi yang belum tertangani dari total kewenangan irigasi Provinsi 23.130 hektar, membutuhkan 75 tahun bila menggunakan APBD guna menyelesaikanny. Kondisi demikian jika pakai APBD untuk rigasi butuh waktu 75 tahun untuk menyelesaikan masalaha tersebut.

“Pinjaman PEN sangat membantu Pemprov Maluku. Ini nantinya kita bangun nanti di 11 kabupaten dan kota. Sekali lagi saya kasi tau, ini saya pertaruhkan jiwa dan raga untuk mendapatkana ini,” tegasnya.

Untuk jalan Provinsi, kondisi baik tercatat 508 sekitar 47% kilometer, dan jalan rusak sepanjang 572 kilometer  (53%). Jalan provinsi 1.080 kilometer. Usulan ini disamapikan 26 September 2020, setelah itu juga diberitahukan untuk DPRD.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang PEN, tidak ada ketuk palu dari DPRD. Cukup kita sampaikan ini sebagai pemberitahuan saja untuk DPRD. Jadi tidak ada ketuk-ketuk palu di DPRD,” jelas Gubernur.

Jika penanganan jalan dengan menggunakan APBD reguler, membutuhkan waktu 100 tahun baru bisa selesai. Total jalan di Maluku yang sudah berstatus jalan nasional di Mauku 1.771 kilometer.

“Ini semua urus setengah mati, tentu capek. Jadi, tolong jaga psikologi kita jugadong. Mengurus begini capeknya setengah mati. Apalagi ini pakai KTP saya yang dipertanggungjawabkan. Perjuangan ini untuk Maluku bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Jadi, lanjutnya, jika kewenangan jalan nasional 1.771 kilometer, maka kewenangan jalan Provinsi juga harus 1.080 kilometer. Sedangkan kewenangan jalan kabupaten dan kota 7.325 kilometer. Total jalan di wilayah Maluku 10.176 kilometer.

Sementara itu, tercatat jembatan yang panjang lebih dari 10 meter sebanyak 1.600 jembatan. Dan jembatan luas 10 meter ada 1.600 jembatan. Total jembatan 3.200 di Maluku.

Selain itu Gubernur juga mengungkapkan catatan untuk air minum (air bersih), baru mencapai 0,6 persen. Jika pakai APBD agar bisa capai 100 %, butuh waktu hingga 100 butuh 35 tahun. “Jadi, dengan dana pinjaman itu perlahan bisa kita atasi. Disini saja (kawasan Wailela), airnya kadang-kadang salobar, apalagi di daerah daerah yang tandus.jasdi dana itu kita manfaatkan untuk msalah-masalah ini,” terang Gubernur.

Berikut daftar daerah yang melakukan perjanjian pinjaman dengan PT SMI:

  1. Prov Banten
  2. Kab. Ponorogo
  3. Prov. DKI Jakarta
  4. Prov. Jawa Barat
  5. Prov. Sulawesi Utara
  6. Prov. Sulawesi Selatan
  7. Prov. Sumatera Selatan
  8. Kab. Gianyar
  9. Kab. Pulau Morotai
  10. Kab. Probolinggo
  11. Kab. Tapanuli Utara
  12. Kab. Sampang
  13. Kab. Pamekasan
  14. Kab. Sinjai
  15. Prov. Sulawesi Barat
  16. Kab. Batubara
  17. Kota Banda Aceh
  18. Kab. Tulang Bawang Barat
  19. Prov. Gorontalo
  20. Prov. Maluku
  21. Prov. Jawa Timur (BB-DIO)