BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputy meminta pimpinan Badan Legislasi [Baleg] DPR RI agar dapat melibatkan organisasi profesi untuk mendegarkan masukan dan pendapat terkait proses   komprehensif (penggantian) Rancangan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Lewat kesempatan ini saya ingin menyampaikan apa urgensi dari proses penyederhanaan UU Kesehatan itu dengan metode Umnibus Law? Karena selama ini yang kita tahu, banyak pihak yang menyampaikan penolakan terkait rencana ini,” kata politisi PKS ini saat mengikuti pleno Badan Legislasi di ruang rapat Badan Legislasi di Gedung Nusantara 1 Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan,  RUU Kesehatan Omnibus Lawa ini diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Dengan alasan, memandang perlu melakukan perubahan tentang UU Kesehatan,  apalagi UU Kesehatan termasuk yang sering diuji materi ke Mahkama Konstitusi.

“Saya menilai jangan sampai mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan serta mengambil alih peran organisasi profesi. Makanya kami minta proses pembahasannya harus dilakukan secara hati hati dan partisipatif,” beber Saadiah.

Saadiah menegaskan, proses pembentukannya UU Kesehatan dengan metode Umnibu Law harus benar -benar  sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi formil maupun materiil.

Pasalnya, tambahnya, RUU Kesehatan Omnibus Law ini telah ditolak oleh beberapa Organisasi Profesi Kesehatan seperti PB IDI, MKKI, PPNI, IBI, IAI, PDGI, DIB, BPJS Kesehatan, Aliansi Nasional Tenaga kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia dan PAFI .

“Dengan alas an ini kami minta  agar ada kajian mendalam  dan memperhatikan aspirasi masyarakat agar pembahasan hingga menghasilkan UU benar -benar berpihak kepada masyarakat secara integratif dan holistik serta berpegang pada pilar paradigma kesehatan,” urainya.

Mendegar sejumlah pandangan dari anggota yang hadir, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, Baleg DPR RI akan membahas lebih dalam soal RUU Kesehatan.

“Mencermati apa yang disampaikan kawan-kawan, kalau saya lihat argumentasi yang dikemukakan hampir semua fraksi tidak melakukan penolakan. Sejauh ini Baleg sudah melibatkan stakeholder untuk minta masukan dalam pembahasan RUU Kesehatan,” ungkapnya.

Supratman mengakau yang tidak kalah penting, dalam pembahasan RUU Kesehatan ini tidak akan bertolak belakang atau melanggar Putusan MK yang berhubungan dengan aturan-aturan Kesehatan.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (yang berkaitan dengan kesehatan), kita tidak mungkin melanggar dari apa yang sudah ditetapkan oleh keputusan MK. Saya yakin teman-teman juga sudah menyusun draft menyangkut pemisahan mana yang tenaga kesehatan mana yang tenaga medis,” tegasnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan masih panjang karena akan ada tukar pikiran di tingkat Panitia Kerja atau Panja.

“Ini kan baru awal. Nanti kita bertukar pikiran pada saat di tingkat Panja. Ini masih panjang, baru proses awal. Saya yakin dan percaya bahwa posisi kita (Baleg) jelas karena diberi mandat dan diberi tugas untuk menyusun naskah RUU ini dan kita harus menyelesaikan itu,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi