BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) pada akhir 2023 lalu melakukan lelang jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).

Apesnya, setelah melewati berbagai tahapan lelang, proses pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab SBT itu mengambang hingga pertengahan 2024 ini.

Salah satu sumber di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat kepada beritabeta.com di Bula, Minggu (30/6/2024) menilai, keterlambatan proses ini lantaran sikap acuh tahu dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Fanath.

Dia berdalih, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai 4 Desember 2023 sampai pengumuman hasil akhir seleksi pada 22 Desember 2023 itu hingga kini belum ada pelantikan.

"Keterlambatan ini karena Kepala BKPSDM lambat dalam mengurus semua ini. Bayangkan saja, proses ini sudah dari 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada pelantikan. Desember 2023 ke Juni 2024 ini waktu yang cukup lama, pak Zainal ini bikin apa saja sebenarnya," ucap sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Sumber itu mengungkapkan, proses lelang jabatan ini sudah menelan anggaran yang cukup besar, namun bila tidak ada hasilnya, itu sama saja menghamburkan uang daerah.

"Proses itu dibiayai dengan anggaran daerah, jumlahnya juga besar. Kalau tidak ada pelantikan, sama saja menghamburkan uang daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis saat dimintai tanggapannya menandaskan, kondisi banyaknya dinas dan badan yang diisi Plt ini berdampak terhadap pelayanan publik.

Usman menduga, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, proses pelantikan yang mengambang ini menjadi bagian dari skema bupati dalam menciptakan ketergantungan pimpinan OPD dalam melakukan manufer kepala dinas definitif dengan politik transaksional.

"Pada tahun politik 2024 ini jangan-jangan ini bagian dari skema bupati menciptakan ketergantungan OPD dalam mencari posisi kepala dinas definitif dengan politik transaksional. Ini sangat tidak kita harapkan, karena ASN harus netral," tandas Usman Bugis.

Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis
Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis


Dia mengungkapkan, terhitung sudah sekitar enam bulan yang lalu proses lelang jabatan ini dimulai, sehingga BKPSDM harus menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.

"Lelang ini kan sudah dari Desember 2023, berarti kurang lebih 6 bulan yang lalu. Semestinya BKD harus melaporkan apa kendela atau kekurangan dari proses lelang ini sehingga saat ini belum ada kepastian untuk pelantikan kepala dinas definitif. Jangan-jangan BKD bagian dari skema politik transaksional 2024 juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM) SBT, Zainal Arifin Fanath menandaskan, terkait hasil lelang beberapa waktu lalu itu, hasil dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dikeluarkan.

Kendati demikian, dia mengaku, proses pelantikan pejabat tinggi pratama belum bisa dilakukan, lantaran harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Lelang beberapa waktu yang lalu terkait dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala-kepala dinas), hasil dari KASN sudah keluar. Kita tidak bisa langsung lakukan pelantikan karena sesuai dengan ederan Kemendagri bahwa setiap mutasi harus dengan persetujuan atau izin dari Kemendagri," tandas Zainal Arifin Fanath kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Launching intervensi serentak pencegahan stunting di Bula, Senin (3/6/2024).

Fanath membeberkan, langkah untuk meminta izin Kemendagri telah dilakukan BKPSDM SBT menyusul surat izin yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas pada bulan Mei kemarin.

Meskipun sudah menyurat kata dia, berdasarkan koordinasi di Kemendagri, harus ada surat rekomendasi dari Gubernur Maluku, sehingga surat tersebut dikembalikan untuk diteruskan kepada Gubernur.

"Langkah untuk izin ke Kemendagri telah kita lakukan. Selesai paripurna di DPRD itu besoknya kita dari BKD membuat surat dan pak bupati sudah tandatangan. Kita hari itu langsung ke Kemendagri, ternyata di Kemendagri harus ada surat dari Gubernur, makanya surat itu kita kembalikan untuk diteruskan ke gubernur," bebernya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata SBT itu menambahkan, nantinya surat dari Gubernur Maluku itu disatukan dengan surat Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas untuk disampaikan ke Kemendagri guna mendapatkan izin.

Ia mengaku, jika izin dari Kemendagri sudah keluar, pihaknya segera melaporkan kepada bupati untuk penentuan waktu pelantikan.

"Rekomendasi itu dia keluar dari gubernur akan kita gabung dengan surat dari pak bupati untuk teruskan ke Kemendagri. Hasilnya izin dari Kemendagri itu keluar, tinggal kita laporkan ke pak Bupati untuk penentuan kapan dilakukan pelantikan," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi