Kendati demikian, dia mengaku, proses pelantikan pejabat tinggi pratama belum bisa dilakukan, lantaran harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Lelang beberapa waktu yang lalu terkait dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala-kepala dinas), hasil dari KASN sudah keluar. Kita tidak bisa langsung lakukan pelantikan karena sesuai dengan ederan Kemendagri bahwa setiap mutasi harus dengan persetujuan atau izin dari Kemendagri," tandas Zainal Arifin Fanath kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Launching intervensi serentak pencegahan stunting di Bula, Senin (3/6/2024).

Fanath membeberkan, langkah untuk meminta izin Kemendagri telah dilakukan BKPSDM SBT menyusul surat izin yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas pada bulan Mei kemarin.

Meskipun sudah menyurat kata dia, berdasarkan koordinasi di Kemendagri, harus ada surat rekomendasi dari Gubernur Maluku, sehingga surat tersebut dikembalikan untuk diteruskan kepada Gubernur.

"Langkah untuk izin ke Kemendagri telah kita lakukan. Selesai paripurna di DPRD itu besoknya kita dari BKD membuat surat dan pak bupati sudah tandatangan. Kita hari itu langsung ke Kemendagri, ternyata di Kemendagri harus ada surat dari Gubernur, makanya surat itu kita kembalikan untuk diteruskan ke gubernur," bebernya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata SBT itu menambahkan, nantinya surat dari Gubernur Maluku itu disatukan dengan surat Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas untuk disampaikan ke Kemendagri guna mendapatkan izin.

Ia mengaku, jika izin dari Kemendagri sudah keluar, pihaknya segera melaporkan kepada bupati untuk penentuan waktu pelantikan.

"Rekomendasi itu dia keluar dari gubernur akan kita gabung dengan surat dari pak bupati untuk teruskan ke Kemendagri. Hasilnya izin dari Kemendagri itu keluar, tinggal kita laporkan ke pak Bupati untuk penentuan kapan dilakukan pelantikan," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi