BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendampingi Inspektorat Provinsi Maluku turun ke Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB, Kamis (05/08/2021).  Dokumen penting apa yang tengah “disasar” tim penyidik dan auditor Inspektorat Provinsi Maluku di sana?

Kabarnya, tim penyidik dan pihak Inspektorat Provinsi Maluku yang bertandang ke Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu bertalian dengan audit perhitungan keuangan seputar belanja langsung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sebesar Rp.18 miliar, karena diduga ada penyelewengan (indikasi korupsi) dilakoni oknum tertentu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi mengaku tim penyidik ke SBB mendampingi inspektorat ProvinsI Maluku.

“Untuk melakukan audit perhitungan atas dugaan tipikor anggaran belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com, Kamis (05/08/2021).

Tim penyidik yang mendampingi Inspektorat Provinsi Jaluku itu ada tiga orang. “tentunya ini masih dalam rangkaian penyidikan. Disana (SBB), penyidik mendampingi Inspektorat Provinsi Maluku untuk lakukan audit investigasi,” jelasnya.

Tim yang bertandang ke Kabupaten SBB tersebut, kata dia, bertalian dengan proses audit perhitungan keuangan belanja langsung pda Setda Pemkab SBB tahun 2016. “Pokoknya ini rangkaian dari penyidikan,” tutur dia.

Apakah tim penyidik Kejati Maluku dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan menyita dokumen terkait belanja Setda SBB tahun 2016?

“Tergantung! Misalnya, jika masih ada dokumen yang perlu disita, ya bisa jadi. Sebaliknya kalau tidak ada, tinggal pengecekan saja,” timpal Wahyudi.

Tim penyidik dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.

Disamping audit dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, penyidik Kejati Maluku juga masih menunggu hasil audit tentang perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Diketahui, sejak perkara ini diusut Kejati Maluku, kurang lebih 13 orang telah diperiksa seputar kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja langsung Setda Pemkab SBB tersebut.

Dua orang diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Infomasi lain beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.

Antara loain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah, Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sialnya, sejumlah item tersebut sebagian anggarannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (BB-SSL)