Hal ini dapat dibuktikan dengan angka rasio perdagangan internasional (RPI) Maluku yang tercatat minus (-). Tahun 2017 diketahui RPI -0,30%, tahun 2018 sebesar -0,52%, tahun 2019 sebesar -0,54% dan tahun 2020 dan 2021 tercatat masing-masing -0,06% dan -0,28%. Ini semua adalah data dan fakta empiris bahwa Kapasitas produksi Maluku rendah dengan sangat signifikan.

Indeks Pembangunan Manuasia (IPM) Maluku

Disi lain indeks pembangunan manusia (IPM) Maluku, sejak 2010 sampai dengan 2021 masih berada pada posisi sedang, dan secara nasional Maluku masih bertahan pada urutan ke-26 IPM terendah di Indonesia dimana tahun 2021 tercatat 69,71%.

Angka ini adalah angka kumulatif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai indicator keberhasilan secara mutlak, karena angka 69,71 persen harus dilihat dari variable-variabel pementukkannya atau yang disebut dimensi-dimensi pengukuran IPM.

Dengan demikian maka dilihat dari dimensi umur harapan hidup (UHH) Maluku 2021 tercatat 66,09% yang artinya setiap kelahiran bayi hidup di Maluku hanya bisa bertahan hidup sampai usia 66 tahun, suatu angka numerik yang masih jaug dari indicator yang ada yaitu 70 tahun.

Indikator yang lain adalah harapan lama sekolah (HLS), tahun 2020, HLS Maluku 13,96% dan naik menjadi 13,97% tahun 2021 atau berubah sebesar hanya 0,01% poin, ini berarti setiap penduduk Maluku berusia 7 tahun pada tahun 2020 dan 2021 hanya berpeluang untuk mengenyam Pendidikan sampai diploma 1 saja.

Sementara dilihat dari rata-rata lama sekolah (RLS) Maluku tahun 2020 tercatat 9,93% dan naik menjadi 10,03% tahun 2021 atau berubah 0,10% poin. Hal ini berarti rata-rata penduduk Maluku yang berusia 25 Tahun ke atas pada tahun 2020 dan 2021 hanya mampu mengenyam Pendidikan pada kelas IX dan kelas X atau hanya tamat SMP dan SMA kelas 1 putus sekolah.

Belum lagi masalah pendapatan perkapita masyarakat Maluku pada triwulan IV 2019 hanya 2,2 juta rupiah /orang/bulan dibawah UMR Maluku, Rp. 2,6 juta /orang / bulan. Pada triwulan III 2021 pendapatan per kapita Maluku Rp. 2,1 juta /orang/bulan.

Secara tahunan tahun 2017 pendpatan per kapita Maluku Rp. 15,94 juta / tahun atau Rp. 1,3 juta /orang/bulan. tahun 2018 pendpatan per kapita Maluku Rp. 16,61 juta / tahun atau Rp. 1,38 juta /orang/bulan, tahun 2019 pendpatan per kapita Maluku Rp. 17,22 juta / tahun atau Rp. 1,44 juta /orang/bulan, tahun 2020 pendpatan per kapita Maluku Rp. 16,69 juta / tahun atau Rp. 1,39 juta /orang/bulan dan tahun 2021 pendpatan per kapita Maluku Rp. 17.02 juta / tahun atau Rp. 1,42 juta /orang/bulan. 

Dari informasi data di atas jelas menun jukan bahwa sampai saat ini pendapatan per kapita Masyarakat Maluku masih di bawah upah minimum regional (UMR) Rp. 2,6 juta /orang/bulan. Kalau demikian pertanyaan saya bagaimana dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Maluku.

Dimana perintah konstitusi bahwa Negara melindungi segenap warga negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bertolak dari amanat konstitusi ini pertanyaan saya kepada Dr. Early Leiwakabessy, apakah Pemda Maluku sudah menjalankan perintah konstitusi ini apa belum, kalau sudah dimana dan bagaimana bentuknya dan kalau belum apa solusi Dr. Early atas problematika yang ada.