Yusharto menyebut, setidaknya ada tiga spirit utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pertama, penguatan peran pemerintah desa dalam proses manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil program serta kegiatan. Kedua, penguatan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Ketiga, soal dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah desa dalam bentuk dana desa yang ditransfer oleh Pemerintah dari APBN ke rekening kas desa atau yang sekarang disebut dengan dana desa.

“Tiga semangat utama inilah diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pemerintah desa kepada masyarakatnya. Tentunya hal itu akan melahirkan konsekuensi berupa tematik-tematik dalam manajemen atau tata kelola pemerintahan desa. Salah satunya adalah terkait tata kelola aset desa,” timpalnya. (BB-RED)