Kapolres Egia lebih jauh memaparkan, tindakan keji Bendri Nurlatu kepada kedua anaknya itu dilakukan di rumahnya di Desa Labuang dan di rumah Desa Kamanglale.
Setelah kasusnya terkuak, Bendri Nurlatu sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu, namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.

Sekian lama dalam pelarian dan aparat kepolisian dibantu personil TNI AD, akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Pada Jumat malam,  tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya.

"Pelaku ketakukan, sehingga meminta bantu kepada orang tuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu sedang mencarinya," jelas Kapolres Egia.

Akibat perbuatannya, ayah bejat ini  terancam hukuman seumur hidup dan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.  Unsur pasalnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 E. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ayat 1.

” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul,". Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia.  Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengusut lebih jauh kasus ini (*)

Pewarta : Abd. Rasyid