BERITABETA.COM, Bula — Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Teor Kecamatan Teor Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, senilai Rp.9,9 miliar kontrak pekerjaannya belum selesai. Apesnya beberapa titik jalan ini sudah rusak parah.

Kepala Seksi Jalan Dinas Pekerjaan umum Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten SBT Novi Rumata mengklaim, pemicu kerusakan pada dua titik jalan tersebut karena gejolak alam.

Alibinya, kerusakan yang terjadi di dua titik jalan yang ambruk itu akibat jalur saluran air ditutup.

"Kemarin dulu saya ditelepon oleh Konsultan Pengawas, dia baru kembali dari lokasi. Memang dua titik yang ambruk itu setelah diidentifikasi ternyata merupakan jalur air. Saat hujan kalau kita tutup jalur air, tentu air akan cari jalan dan terjadi longsor," kata Novi Rumata saat di konfirmasi beritabeta.com di Bula, Rabu (11/08/2021).

Dia masih menunggu justifikasi teknis dari Konsultan Pengawas. Berdasarkan hasil itu (Ijustifikasi), dia berjanji, akan menentukan upaya perbaikan dilakukan di beberapa titik kerusakan yang ada.

Diakuinya, proyek yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama dengan kontraktornya Habenga alias Ko Beng itu masa kontrak akan berakhir pada Oktober 2021.

"Waktu pekerjaan belum selesai. Masa pemeliharaan saat kontrak selesai ada 6 bulan. Jadi, kami akan mengevaluasi terus sampai 6 bulan itu berakhir," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Teor saat berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Kamis (29/7/2021) lalu, mereka mendesak Korps Adhyaksa segera mengusut kasus ini.

Koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Teor Aldi Kolatfeka menyatakan, demo mereka lakukan untuk mendesak Kejati Maluku mengaudit pekerjaan proyek dimaksud.

Mereka menilai, proyek yang baru dikerjakan pada 1 Februari 2021 lalu itu belum tuntas, anehnya sejumlah titik jalan sudah rusak parah.

"Kontrak pekerjaan mulai 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan baru sekitar lima bulan, sayangnya beberapa titik jalan Teor sudah rusak parah," kesal Aldi Kolatfeka.

Ia menduga, kualitas pekerjaan jalan yang dikerjakan PT. Seram Tunggal Pratama itu asal-asalan tanpa perencanaan yang matang, sehingga pekerjaan belum tuntas, kerusakan serius sudah terjadi.

Untuk itu dia meminta pihak Kejati Maluku segera membentuk tim untuk turun ke Kecamatan Teor Kabupaten SBT guna melihat langsung kerusakan yang terjadi pada proyek yang dibiayai DAK SBT senilai Rp9.947.317.300 ini.

"Kami juga meminta Kejati Maluku segera memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait pekerjaan tersebut," desaknya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi