BERITABETA.COM, Namlea -  Anggota DPRD Buru, Iksan Tinggapy mengungkapkan DPRD Kabupaten Buru telah mendorong agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar sebanyak  82 desa dapat terselesaikan di tahun 2021 ini.

Dorongan ini menyusul APBD Kabupaten Buru yang telah disahkan telah menghimpun  anggaran untuk Pilkades di tahun 2021 sebesar Rp.600 juta.

"Anggaran itu telah diperjuangkan teman-teman di Banggar dan pak Naldy Wally dan pak Erwin Tanaya bagian dari yang memperjuangkannya,"ungkap Iksan Tinggapy saat bersama dua rekannya Erwin Tanaya dan Naldy Wally melakukan jaring aspirasi masyarakat di Kota Tua Kayeli, Selasa (02/03/2021).

Menurutnya, ia dan rekan-rekan di DPRD sangat berkeinginan untuk memutus mata rantai penjabat - penjabat kades. Bukan karena ada apa-apa, tapi karena sudah terlalu lama.

"Kalau lama ya ganti.Karena itu kita paksakan di tahun 2021 pemilihan itu dilaksanakan,"tegasnya.

Iksan yang akrab dipanggil Nugie ini juga ikut menyentil info yang berkembang soal  dana Rp.600 juta  hanya pemilihan di 23 desa.

"Di Kabupaten Buru sekarang sudah ada 82 penjabat kades. Itu artinya kita tidak bisa melakukan Pilkades itu secara berkesinambungan karena definisi berkesinambungan itu pemihannya bertahap,"tandas Nugie.

"Contohnya pemilihan kades dilakukan di Kayeli, tapi di Masarete belum bisa karena kadesnya belum habis masa jabatan.Tetapi untuk Kabupaten Buru ini Pilkades tidak berkesinambungan karena 82 desa ini sudah kareteker,"sambung Nugie.

Olehnya itu,  DPRD Buru akan mendorong dan akan selesaikan proses Pilkades di tahun 2021 ini, sehingga yang ada hanya kades difinitif.

"Tentunya masyarakat di desa Kayeli akan menyambut gembira hal ini. Hal yang sama juga dengan di Masarete, Waelapia yang merupakan bagian dari pada kecamatan Teluk Kayeli. Ini penting saudara-saudara. Kita harus punya pemimpin yang definitif,"gugah Nugie.

Komisi I telah rapat dengan BPMD dan sudah sepakat pemilihan dilaksanakan selesai lebaran idul Fitri nanti. Yang mau calon kepala desa, kata dia, silahkan saja sosialisasi.

“Perda kita juga sudah tidak mengatur lagi yang namanya skrening. Kecuali kandidatnya di atas enam orang baru diskrening.Tapi kalau dibawah itu tidak ada skrening.Batas umurnya juga sudah tidak ada. Silahkan yang umur 70 boleh m ncalonkan diri selama diinginkan dipilih rakyat,"tantang Nugie.

Ia mengakui, Perda  ini perlu direvisi terkait dengan protokol kesehatan karena Pilkades akan dilakukan saat masih pandemik Covid 19. Namun Maret ini di pembukaan masa sidang badan legislasi akan merampungkannya dengan menambah pasal itu, maka selesailah sudah perda yang merupakan ketentuan untuk menyelenggarakan Pilkades.

Sedangkan rekannya Erwin Tanaya menegaskan kalau Pilkades serentak ini tidak boleh lagi ditunda. Kalau pihak pemerintah menundanya, maka masyarakat punya hak untuk menuntut.

Politisi Partai Demokrat menambahkan, masyarakat punya hak untuk memilih pemimpin mereka, sehingga  menunjuk penjabat Kades terlalu lama  seharusnya tidak perlu terjadi (BB-DUL)