Pada November lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudi mengatakan ia dan pihaknya masih menelaah ulang kasus ini. "Ditelaah dulu ya," katanya.

Alasannya bila ada bukti, maka penanganannya tetap jalan. Sebaliknya jika tidak memiliki cukup bukti, maka akan dihentikan.

Sekedar diingat ketika kasus ini ditangani oleh Tim Kejari Ambon di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, prosesnya tampak lancar-lancar saja. Faktanya, sebanyak 43 orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa oleh jaksa.

Sebelumnya Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengaku, bukti permulaan telah dikantongi oleh Tim Penyelidik.

“Bukti awal sudah kami kantongi termasuk dokumen dan keterangan dari 43 orang pihak terkait, sehingga tim intens mengusut kasus ini,” ungkapnya.

Namun setelah itu, tiba-tiba kasus ini diambil alih penangananhya oleh pihak Kejati Maluku. (BB)

 

Editor: Redaksi