Ataupun strategi ekonomi melalui perimbangan keuangan dan fiskal, namun juga menjadi strategi kultural untuk merealisasikan prinsip diversity in unity atau unity in diversity.

Fahri Bachmid menegaskan, kebijakan desentralisasi asimetris merupakan reaksi atau treatment pranata organ pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan kebutuhan aktual, potensi, dan problem dasarnya masing-masing

Contoh atas kebijakan asimetris selain, derah istimewa Aceh,Daerah Istimewa Yogyakarta/Special Region of Yogyakarta) dan Otsus Papua.

Maka tujuh provinsi kepulauan yang ada yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, harus diberikan wewenang tambahan yang lebih luas di bidang perhubungan laut dan udara, perikanan dan kelautan, serta konservasi lingkungan hidup.

“Pada dasarnya pusat dapat memberikan model-model otonomi serta pola pendekatan kebijakan negara dengan basis serta strategi identifikasi dan proposal usulan spesifik dari setiap daerah, dengan demikian maka Provinsi Maluku yang memiliki potensi perikanan yang amat besar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hasil potensi perikanan Maluku Berdasarkan data Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), yang mana potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 4,66 juta ton per tahun dengan nilai mencapai sebesar Rp117 triliun atau sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan yang ada di Indonesia.

Selain itu, ada tiga dari sembilan wilayah pengelolaan perikanan (fishing ground) utama Indonesia berada di perairan Maluku, yaitu di Laut Banda, Laut Arafura, dan Laut Seram.

“Dengan mendasarkan pada potensi perikanan tersebut, idealnya kebijakan negara untuk menjadikan Maluku sebagai LIN dengan konsekuensi pembetukan regulasinya setingkat undang-undang, tentu juga merupakan pilihan kebijakan negara yang reasonable serta sejalan dengan beleeid desentralisasi asimetris itu,” urai dia.

“Hal ini pula untuk memastikan terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara, yakni pemerintahan yang bersih dan efektif disatu sisi, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera disisi lain secara seimbang dan berkelanjutan,” sambungnya.

Selain itu, secara teknis Pemprov Maluku, telah memberikan dukungan sesuai kebutuhan, termasuk menyiapkan dokumen disain induk dan dokumen studi kelayakan Maluku LIN, dan kedua dokumen itu telah telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tertanggal 26 Januari 2021.

Sisisi yang lain Pemprov Maluku juga telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektare di Desa Waai dan Liang, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, 300 hektare diantaranya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Ambon New Port.

“Ini merupakan sebuah langkah maju serta kebijakan yang proporsional serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Maluku yang harus diapresiasi,”tutup Fahri (BB)

Editor : Redaksi