Hakim PN Ambon Adili Pemilik 7 Paket Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

BERITABETA.COM, Ambon – Terdakwa Rizal Rahman H, pemilik tujuh paket narkoba jenis tembakau sintetis mulai diadili oleh majelis hakim pada kantor Penagdian Negeri (PN) Ambon Selasa, (14/09/2021).
Sidang perdana dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpa Martina, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleeuw.
Warga Lorong Alaka, RT 007/RW 18, Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku itu hadir di PN Ambon untuk diadili majelis hakim didampingi oleh Penasihat Hukum, Marten Fordatkosu.
Berdasarkan dakwaan JPU menyatakan, terdakwa ditangkap saat mengambil paket tembakau sintetis pada 12 Januari 2021.
Saat itu petugas dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi kalau terdakwa akan mengambil 5 paket narkoba jenis tembakau sintetis melalui kantor J &T di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Ditresnarkoba lalu menyusun rencana penggerebekan. Mereka berkoordinasi dengan pihak J &T agar saat terdakwa datang mengambil paket, pihak J & T memberitahukan kepada para petugas Ditresnarkoba,” ucap JPU Isabela.
Saat melihat terdakwa ke kantor J & T, petugas (J&T) lalu memberi informasi kepada petugas Ditresnarkoba.
Petugas Ditresnarkoba lalu turun ke tempat kejadian perkara dan mengamankan terdakwa. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti lima paket narkoba jenis tembakau sintetis.
Di hadapan polisi, kata JPU, terdakwa mengaku masih ada dua paket narkoba yang di simpan di rumah mertua terdakwa.
Seterusnya, petugas bersama terdakwa datang mengambil paket yang disimpan tersebut, sekaligus mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan. (BB-RED)