Kebijakan Pemkot Ambon Soal Kartu Vaksin Harus Punya Alternatif
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta dapat luwes atau fleksibel menerapkan aturan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Ambon.
Terutama terkait kewajiban warga mengantongi kartu vaksin dalam proses mendapatkan akses pelayanan pemerintah dengan memberikan alternatif atau dispensasi kepada warga yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut.
“Tidak semua orang menolak divaksin, mungkin mereka punya keinginan tapi belum memiliki kesempatan divaksin. Apalagi saat ini stok vaksinnya belum tersedia. Hal ini harus menjadi perhatian Pemkot Ambon agar dapat memberikan keringanan kepada warga,” kata Anggota DPRD Maluku Rofik Akbar Afifudin kepada beritabeta.com di Ambon, Jumat (23/7/2021).
Ia mengatakan, gencarnya pemerintah daerah dalam mengampanyekan program vaksinasi sebagai upaya menwujudkan kondisi herd immunity, khususnya di Kota Ambon patut didukung semua pihak. Apalagi, kata dia, kota Ambon menjadi barometer sukses program pemerintah dalam menagani pandemic Covid-19 di Maluku ini.
“Ambon menjadi daerah efisentrum penyebaran Covid-19 dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif belakangan ini. Namun, kondisi ini tidak harus mengorbankan warga. Jadi saya pikir harus lebih fleksibel dalam penerapan aturan,” bebernya.
Politisi PPP Maluku ini juga berpendapatan, penerapan PPKM di Kota Ambon yang kini ditetapkan pada level 3, harus lebih peka dengan melihat kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. Baik itu aturan yang mengharuskan warga mengantongi kartu vaksin maupun intervensi pemerintah dalam hal menyalurkan bantaun sosial kepada warga yang terdampak pandemi ini.
Apalagi, kata dia, saat ini telah ada kemajuan yang dirasakan, setelah ditetapkan status zonasi Covid-19 untuk kota Ambon yang sebelumnya berada di zona merah kini beralih ke zona orange.
“Semua harus berbarengan, agar penerapan aturan itu juga sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melihat masalah yang melilit warga. Jadi tidak masalah jika aturan harus diterapkan, tinggal bagaimana pemerintah memiliki rasa empati saja,” cetusnya.
Untuk itu, kata anggota Komisi III DPRD Maluku ini, dengan adanya kondisi kekosongan vaksin yang saat ini terjadi, harus diikuti dengan dispensasi-dispensasi kepada warga agar tidak memantik persoalan baru yang membuat masyarakat menjadi korban.
Dilain sisi, tambah Anggota Legislatif Dapil Kota Ambon ini, dengan melihat data terakhir terkait jumlah warga Kota Ambon yang sudah divaksin sebanyak 106.450 ribu jiwa atau sekitar 40 persen, itu artinya telah ada kemajuan yang dicapai pemerintah daerah saat ini.
“Kemajuan ini harus tetap dijaga. Dengan kondisi saat ini saya kira tingkat kesadaran warga di kota ini sudah cukup baik,” bebernya.
Sebelumnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah menyampaikan kesiapannya akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 dengan menurunkan PPKM mikro dari level empat ke level tiga.
Richard telah memperpanjang pelaksanaan PPKM dari semula hingga 22 Juli 2021 menjadi 25 Juli 2021. PPKM berdasarkan Inmendagri mengatur wilayah Ambon dengan kriteria PPKM level tiga.
"Kota Ambon sebelumnya masuk level empat, PPKM diperketat, sekarang menjadi level tiga. Tetapi karena pelaksanaan PPKM berdampak besar pada kondisi kota ini yang semakin baik dari sisi zonasi," kata Richard, Rabu (22/7/2021).
Walikota Ambon juga menyebutkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Ambon cukup tinggi. Angka konfirmasi positif dan kematian juga menujukan tren penurunan sehingga terjadi penurunan status dari zona merah ke zona oranye.
Namun demikian, skor Ambon masih rendah, yakni 1,9 poin. Maka kegiatan pengawasan seperti pada pelaksanaan PPKM level empat masih perlu ditingkatkan lagi untuk mempertahankan status kota zona oranye (*)
Pewarta : dhino pattisahusiwa