BERITABETA.COM, Ambon – Penegakan hukum sepanjang tahun 2021 di Indonesia dinilai berjalan dengan membaik. Khsusnya lagi kasus atau perkara tindak pidana korupsi yang diusut oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Dua lembaga penegak hukum ini beserta jajarannya di daerah termsauk di Maluku dianggap cukup serius mengusut dan memberantas pekara tindak pidana korupsi atau tipikor.

“Hemat saya, untuk tahun 2021 lalu, kinerja penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kepolisian semakin membaik,” kata Pengamat Hukum, Dani Samima, saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com pada Senin (03/01/2022), menyikapi proses pengakan hukum oleh Kejaksaan dan Kepolisian sepanjang tahun 2021.

Menurut Dani, prestasi Kejaksaan dan Kepolsiin cukup baik dalam menangani perkara tipikor. Alasannya, banyak kasus korupsi di daerah-daerah termasuk Maluku telah berhasil diungkap [Kejaksaan dan Kepolisian].

Dimana sebelumnya [perkara atau perkara korupsi] ini sering distigmakan sebagai domainnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tetapi, lanjutnya, justru di daerah-daerah banyak perkara korupsi langsung ditangani oleh pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Kedua lembaga penegak hukum tersebut juga sangat kooperatif terhadap awak media untuk mewujudkan transparansi pada penegakan hukum,” tuturnya.

Soal banyaknya oknum Kepolisian ataupun beberapa oknum Kejaksaan yang ditindak tegas oleh kesatuan masing-masing, hal tersebut karena dugaan pelanggaran kode etik saja.

Sebaliknya, menurut dia, hal ini membuktikan Kejaksaan dan Kepolisian terus berbenah menuju pada arah perubahan yang lebih baik.

“Contohnya pengangkatan Novel Baswedan Cs sebagai Aparatur Sipil Negara oleh institusi Polri, hal ini dapat dijadikan sebagai indikasi dimana lembaga Kepolisian serius terhadap persoalan tindak pidana korupsi,”timpalnya.

Jaksa Agung

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan sepanjang tahun 2021, ia dan pihkanya telah menangani sebanyak 147.624 kasus atau perkara tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Dari jumlah tersebut, perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461. Dominannya adalah perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan. Namun Burhanuddin tidak merincikan secara detil per perkara yang telah ditangani tersebut.

Ia hanya menyebutkan secara umum dan salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap [red notice] Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sementara untuk pekara tindak pidana narkotika yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian, yakni pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. lima orang diantaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Adapun 346 perkara yang sudah diselesaikan oleh Kejaksaan, kata Burhanuddin, semuanya dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia berujar, capaian kinerja strategis Kejaksaan pada 2021 lalu, antara lain penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk yang telah dieksekusi mencapai 103,25 persen.

Untuk kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditangani sebanyak 1.852 perkara, dengan mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Sedangkan jumlah kasus atau perkara tipikor dan tindak pidana korupsi dan pencucian uang [TPPU], salah satunya perakra tip9ikor jumbo yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI [Persero].

Adapun berbagai capaian yang telah diraih antara diantaranya; penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp21,2 triliun, dan USD $763.080, SGD S$ 32.900. Lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 miliar.

Kejagung juga membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Sepanjang tahun 2021 Burhanuddin mengklaim ia dan pihaknya telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu kurang lebih Rp162,5 triliun.

Lalu penyelamatan dan pengembalian kerugian uang negara melalui Pusat Pemulihan Aset mencapai Rp255,5 miliar, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diklaim melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar.

Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice untuk 346 perkara.

Kemudian Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

Bahkan Kejagung menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya.

Dalam hal ini terdakwa perkara tipikor PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang mana dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejagung.

Burhanuddin berujar, Kejagung juga melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Mulai dari mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, serta 99 organisasi teroris, level nasional hingga internasional. Hal ini dilakukan untuk membangun bank data intelijen.

Disamping itu, Kejagung juga melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 triliun.

Adapun sebanyak 137 orang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejagung. Rrinciannya, 88 orang dari perkara tindak pidana Khusus, dan 49 lainnya dari kasus/perkara tindak pidana umum.

Dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, kata Burhanuddin, Kejaksaan  pun berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 miliar, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.

Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Jumat (31/13/2021) lalu menyatakan sepanjang tahun 2021 sebanyak 222.543 kasus telah ditangani oleh Polri. Terjadi penurunan sebanyak 53.340 kasus atau 19,3 persen. Jumlah tersebut berbeda dengan tahun 2020 yakni 275.903 kasus.

Kapolri menjelaskan untuk penyelesaian perkara di bidang penegakan hukum dalam interval waktu 2021, terjadi penurunan sebanyak 26.205 kasus [14,5 persen].

Meski begitu, dari persentase penyelesaian jumlah peristiwa kejahatan terhadap jumlah peristiwa yang dilaporkan kejahatan atau clearance rate terhjadi peningkatan 6,1 % persen dari 66,7 persen menjadi 69,6 %.

Untuk kejahatan paling dominan pada 2021 lalu yaitu kejahatan konvensional dengan total 174.043 kasus/perkara [79 %], dari seluruh jumlah kejahatan.

Menurut Kapolri, angka kasus yang menurun jika dibandingkan dengan data yang sama pada 2020 lalu sebanyak 199.725 perkara.

Adapun perkara kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa [extraordinary], berhasil diselesaikan sebanyak 2.601 kasus dengan clear clearance 52 %.

Beberapa kasus menonjol yang juga ditangani Polri diantaranya pencucian uang [money laundry], peredaran obat tanpa izin edar, yang mana Polri berhasil mengamankan sebanyak Rp531 miliar.

Selain itu kejahatan siber peretasan lintas negara dengan membobol sistem elektronik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.

Kapolri mengakui, pelaku meretas sekitar 70.000 akun dari sejumlah perusahaan unicorn internasional yang tersebar pada 43 negara di dunia. Kejahatan ini diungkap oleh Polri bekerjasama dengan FBI.

Sementara itu, untuk kejahatan dengan modus email business compromise pada dua perusahaan Amerika Serikat menuai kerugian negara sebesar Rp84,8 miliar.

Sedangkan soal polemic Undang-Undang ITE, dimana penerapannya terkesan represif, Polri mencoba untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal yang dianggap karet yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi.

Bertalian dengan itu, Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Caranya, Polri membuat apliaksi virtual police sehingga pendekatan yang dinilai represif, akan lebih preventif dan preemtif. Lalu terkait dengan masalah yang bersifat provokatif dan bermuatan SARA tetap diingatkan.

Kapolri juga menyebut pada 2021, perkara tindak pidana narkotika yang menonjol ada dua kasus. Polri mengungkap 2,5 ton, dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah. Selain itu, kejahatan menyangkut dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara.

Kapolri mengklaim perkara ini juga menurun meski tidak signifikan yaitu 4.372 perkara. Dari penanganan perkara tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp442 miliar dari total 240 kasus. (BB)

 

Editor: Redaksi