BERITABETA.COM, Ambon – Tim PEnyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), telah melakukan upaya penahanan terhadap AS, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). AS ditanah pada Ruan Kelas IIA Ambon Senin, 28 November 2022,  

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba membenarkan, tersanhka AS telah dijebloskan oleh tim penyidik Kejari KKT pada Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon.

Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Tetsangka ditahan atas penyalahgunaan biaya belanja langsung SPPD dalam daerah, dan luar daerah pada Sekretariad Daerah Kabupaten MBD tahun anggarab 2017 dan 2018. Anggaran ini fiktif,”kata Wahyudi Wahyudi kepada wartawan di Ambon Selasa, (29/11/2022).

Ia mengungkapkan, akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka AS, telah menuai kerugian bagi negara senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah bukti mengenai penyalahgunaan SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut telah dikantongi oleh tim penyidik.

“AS selaku Sekda Kabupaten MBD sudah ditahan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbat pada Senin kemarin,"imbuhnya.

Wahyudi mengaku, sebelum penahanan, tim penyidik Kejari KKT telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap AS untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari KKT pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, tepatnya di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Usai diperiksa, lanjut Wahyudi, tim penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka sekaligus dilakukan upaya penhanan.

“Penahanan terhadap AS ini selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA.

 

Ambon,”imbuhnya.

Sekda Kabupaten MBD, AS, saat berada di salah satu ruangan Kantor Kejati Maluku, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon. Tampak Petugas membantu tersangka mengenakan rompi tahanan.
Sekda Kabupaten MBD, AS, saat berada di salah satu ruangan Kantor Kejati Maluku, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon. Tampak Petugas membantu tersangka mengenakan rompi tahanan.

Wahyudi membeberkan, AS selaku Pengguna Anggaran atau PA berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tertanggal 02 November 2016, dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tertanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif.

Pertanggungjawaban fiktif itu berupa bukti Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp1.565.855.600,- atau satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah,”beber Wahyudi.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy