KPID Maluku Punya Kewenangan Beri Teguran Keras kepada SSJ – LPS
Mungkin orang bertanya bisa angkat kaki. Pertanyaannya, kalau angkat kaki pasti iklan tidak masuk. Karena persyaratan orang order iklan harus bersiaran di 34 provinsi. Minimal 30 provinsi, dan Maluku termasuk di dalamnya.
“Jadi, income mereka dapat, tapi tidak sajikan konten untuk masyarakat Maluku selaku pemilik frekuensi,” imbuhnya.
Apakah KPID Maluku tetap lakukan tindakan tegas atas ketidakpatuhan ini?
“Ya. Saya pikir dengan KPID Maluku tidak mengeluarkan rekomendasi maka tidak dapat izin perpanjangan. Karena persyaratannya ada tiga; isi siaran, teknis, dan adaministrasi,” jelasnya.
Dalam peraturan penyiaran salah satu syarat jika tidak dipenuhi, maka semuanya tidak lulus. Karena itu KPID Maluku mengimbau masyarakat Maluku maupun wartawan untuk kawal masalah ini.
“Sehingga jika RTV, Indosiar dan SCTV termasuk Diskominfo Channel bisa tidak dapat izin perpanjangan mereka punya salah dimana? Yang jelas KPID Maluku tidak memperpanjang izin mereka jika tidak pemnuhi kewajiban,” tegasnya.
Lebih baik, lanjut Mutiara, frekuensinya dikembalikan ke pengusaha local, biar bisa mendirikan lembaga penyiaran local, yang akan mengakomodir dan memberdayakan SDM Maluku.
“Dari pada mereka siarakan dari Jakarta. Kan kita mau mereka harus tahu tentang apa yang ada di Maluku,” timpal dia.
Dijelaskan, yang dimaksud dengan program local, lembaga penyiaran harus menggunakan SDM local setempat. Konten yang diproduksi dari lembaga penyiaran setempat.
“Jadi bukan local lalu ambil dari daerah lain. Kemudian sebut itu lokal, aturannya tidak demikian. Harusnya konten yang diproduksi ada di Maluku. Entah mau ambil dari kabupaten atau kota mana, yang penting di Maluku,” jelasnya. (BB-SSL)