BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa saksi seputar perkara tipikor, suap [gratifikasi] dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS selaku tersangka.

Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Komisi Anti Rasuah tersebut pada Selasa (01/03/2022), terhadap tiga orang pihak swasta.

Mereka notabenenya adalah tenaga Administrasi pada perusahaan Hyundai Mobil Indonesia Cabang Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Lalu apa hubungan tiga orang dimaksud dengan perkara tipikor, suap [gratifikasi] dengan tersangka mantan/eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa?

Apakah perusahaan tempat mereka bekerja ikut mengerjakan atau menangani proyek infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan? Apakah perusahaan mereka turut memberikan uang kepada Tagop?

Sayangnya berbagai ihwal dimaksud belum dapat dijelaskan secara gamblang oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ali Fikri hanya menyebut tiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi mengenai perkara tipikor dan suap serta TPPU proyek infratsruktur Kabupaten Buru Selatan khususnya untuk pekerjaan proyek infrastruktur jalan dalam kota Namrole [Ibukota Kabupaten Buru Selatan] tahun anggaran 2015.

“Hari ini [Selasa 1 Maret 2022], penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [eks Bupati Buru Selatan],” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (01/03/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut dilakukan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga orang saksi tersebut yaitu Singget Riad, Administrasi Plus Hyundai Mobil Indonesia Cabang Ciputat. Ratna Ulwiyah, Administrasi Head Hyundai Mobil Indonesia Cababang Ciputat, dan Adi Irawan, Manager Regional Hyundai Mobil Indonesia.

Lagi-lagi Plt Jubir KPK Bidang Penindakan tersebut belum mau menyebut adanya calon tersangka baru dalam perkara ini. Dia hanya mengatakan, sementara ini tim penyidik KPK masih focus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka. “Penyidikan masih jalan,” tutur Ali Fikri.

Diketahui pada 16 Februari 2022, penyidik KPK telah memeriksa Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau alias Chay Waplau juga sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan, TSS.

Selain Chay, pada hari yang sama dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga ikut diperiksa oleh tim penyidik KPK. Mereka diperiksa terkait proyek infrastruktur pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, yang sementara ini menjerat tiga orang tersangka.

Sejumlah pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Buru Selatan juga telah diperiksa penyidik KPK, termasuk Sekda Buru Selatan.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016, dan periode 2016 – 2021, serta dua orang pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.

Tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang bukti alias barbuk dari para pihak terkait. Sejumlah barbuk itu dianggap berhubungan dengan perkara tipiorm suap/gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Rabu (26/01/2022) lalu membeberkan, perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK telah menahan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta] pada Rabu (26/01/2022).

Mereka ditahan atas diduga terlibat praktik tipikor dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011 sampai dengan 2016.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu 26 Januari 2022.

KPK membeberkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka.

KPK menjelaskan konstruksi perkara ini diduga tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Eks Bupati Kabupatern Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [posisi belakang], dan Johny Rynhard Kasman saat ditahan oleh KPK pada Rabu, 26 Januari 2022. /Foto Tangkapan Layar
Eks Bupati Kabupatern Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [posisi belakang], dan Johny Rynhard Kasman saat ditahan oleh KPK pada Rabu, 26 Januari 2022. /Foto Tangkapan Layar

Diantaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % s/d 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya; Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar.

Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. (BB)

 

Editor : Redaksi