Pada DIM yang baru disetujui PANJA ini, bentuk Kekerasan Seksual tersebut telah masuk. Artinya, RUU ini jika ditetapkan sebagai UU TPKS, akan membuka ruang perlindungan yang lebih luas bagi korban. Impunitas pelaku dapat terus dipotong.

Capaian lainnya juga adalah menyangkut penanganan kasus ranah hukum, mulai dari kepolisian hingga pengadilan, yang meliputi:

a. adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

b. Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu  tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS yang tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dimana saya dan kawan-kawan dari daerah di seluruh Indonesia tergabung untuk mengadvokasi RUU TPKS ini, memberikan apresiasi yang kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA dan Kemeterian Hukum dan HAM, yang telah menyiapkan dan meyampaikan DIM yang sangat akomodatif. Juga apresiasi kami yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu ketua dan anggota PANJA RU TPKS DPR RI, untuk komitmen politik yang luar biasa membahas dan menyetujui ratusan butir DIM yang luar biasa progresifnya.

Sekalipun demikian, kami tetap ingin mendorong beberapa hal berikut yang menurut kami masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

1. Belum masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU TPKS. Perkosaan penting untuk masuk dalam RUU TPKS karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan modus, cara, dan alat, yang menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual.  Modus perkosaan ini juga terjadi di tempat penyandang disabilitas tinggal  dan bersosialisasi.

2. Belum masuknya akomodasi yang layak bagi korban, khususnya penyandang disabilitas, dalam setiap proses peradilan.

Melalui tulisan ini kami menyampaikan suara perempuan dan anak-anak korban Kekerasan Seksual, penyintas dan pendamping yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan hadir pulau-pulau yang jauh, di batas-batas NKRI ini.

Harapan kami, RUU TPKS terus mendapatkan perhatian serius Bapak/Ibu di DPR RI, dan akan mulus perjalannya di Pembahasan Tahap II nanti, hingga segera disahkan (*)