BERITABETA.COM, Namlea – Aparat gabungan dari Polres Pulau Buru dan Satpol-PP Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru melakukan pembersihan kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak dengan membakar ratusan tenda biru milik Penambang Emas Tanpa Izin [PETI] di kawasan itu.

Operasi ini dilakukan, setelah  pemerintah setempat memberikan himbauan dan deadline selama lima hari sejak tanggal 5 Februari lalu, agar para PETI hengkang dari lokasi tambang Gunung Botak.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penertiban di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak  kembali dilakukan personil Kepolisian dan Satpol PP jelang siang hingga sore, Rabu (9/2/2022).

“Penertiban itu masih sifatnya persuasif dan belum diambil tindakan hukum di lapangan. Hanya ratusan tenda-tenda biru milik penanbang mulai dibakar,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.

Sayangnya, personil gabungan tidak didukung alat berat, sehingga lokasi rendaman mengandung B3 yang terhampar luas puluhan hektar di beberapa lokasi masih kokoh.

Lebih jauh dilaporkan, sejak tindakan persuasif menghimbau para penambang agar turun dari GB pada tanggal 5 Februari lalu, ternyata himbauan itu tidak digubris dan sampai Rabu dini hari, banyak para penambang beraktifitas seperti biasa.

Mereka baru bergerak menghindar dari Gunung Botak setelah beredar informasi akan ada penertiban.

Bahkan informasi akan ada penertiban di Gunung Botak disampaikan kalangan penambang secara terbuka di salah satu group media sosial oleh para penambang dengan menulis kalimat, "Penyisiran besar"an di lokasi tambang emas gunung botak. bagi siapa yang  temannya ada di lokasi tolong di kasih info. Katong samua basudara. Salam 1 profesi,"tulis salah satu berinisial EC.

Info dari EC yang dikirim masih pagi itu mendapat gayung bersambut . Bahkan satu akun berinisial RA, mengirim video saat kendaraan yang mengangkut personil mulai baru keluar dari Mapolres Pulau Buru.

"Menghindar aja dulu,ntar klo mrk dah plg, kerja LG,"tulis akun JM dan dibalas," iya bang..!!! ,"oleh EC.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol) Kabupaten Buru Karim Wamnebo kepada awak media mengatakan,  kegiatan hari ini masih  sosialisasi dan himbauan yang terakhir kali.

Para penambang diminta  segera meninggalkan Gunung Botak.

"Bagi para penambang kami minta untuk kemas barang-barang mereka dan segera turun dari tambang emas ilegal gunung botak,"tandasnya.

Kabag Ops Polres P. Buru Kompol Ruben Sihombing dikesempatan yang sama menyampaikan kegiatan ini merupakan perintah Presiden kepada Kapolri, Kapolda Maluku dan sampai kepada Kapolres Pulau Buru, untuk menghentikan semua kegiatan di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.

Selama penertiban tadi, Kabag Ops yang sebentar lagi akan menjadi Wakapolres Pulau Buru ini, mengingatkan kepada semua personil agar humanis dalam tindakannya serta hindari gesekan dengan penambang.

Penertiban lokasi   Gunung Botak  oleh Polres Pulau Buru dan Satpol PP dipimpin langsung Kapolres  AKBP Egia Kusumawiatmaja dan Kasatpol PP Pemda Buru Karim Wamnebo.

Ikut dalam operasi penertiban itu Kabag OPS Polres Pulau Buru Kompol Ruben Sihombing, Kabag Log Akp Jafar Husein,Kasat Intelkam Polres Pulau Buru Akp Sirilus Atajalim, Kasat Narkoba Iptu Rizki A. Prabowo,Kasat Lantas Iptu Fran N. Faldo dan Perwira Polres Lainnya.

Sebelum naik ke puncak Gunung Botak dan ke Sungai Anahoni, tim penyisiran melaksanakan apel konsulidasi di Jalur D Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Wailata Kabupaten Buru yang dipimpin Kabag OPS Kompol Ruben Sihombing.

Ia menginformasikan beberapa titik lokasi penyisiran yang harus didatangi antara lain  Kolam Janda, Gunung Batu, dan Lokasi Anahoni.

Selama penyisiran, tim  melakukan pemusnahan barang dan alat milik penambang yang ditinggalkan pada lokasi tambang dengan cara dibakar agar barang dan alat tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Tim juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang ditemui  untuk segera meninggalkan lokasi tambang dan tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, baik aktifitas dengan menggunakan bahan kimia ataupun tanpa bahan kimia. (*)

Pewarta : Abd. Rasyid