"Maka dari itu, kami berdiri di sini sebagai protes aksi bungkam untuk mencerminkan kami di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon mengutuk keras secara demokrasi," tandas Rifki Derlen.

Dia juga menyarankan agar pihak keamanan dalam menjalankan tugas sehari-hari dapat melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan nilai demokrasi yang sebenarnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi, sehingga tidak boleh menggunakan alat negara untuk membungkam hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

"Maka kami meminta segara bebesakan kawan kami, dia bukan koruptor, dia bukan teroris, dia bukan melakukan tindakan kriminal yang harus ditangkap. Tapi dia mahasiswa yang menyampaikan hak-hak rakyat yang tertindas hari ini" pungkasnya.

Risman sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan, dan atau menyiarkan berita hohong di media sosial.

Penetapan Risman sebagai tersangka lantaran memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail di sosial media Facebook.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia mengatakan akibat tuduhan tersubut, Risman dijerat dengan Pasal 45A  Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara" beber Leitemia (*)

Pewarta : Azis Zubaedi