Sementara Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam juga mengungkapkan keganjalan yang terjadi di tubuh pemerintah desa.  Kata Gasam dalam skala pemerintahan desa, penjabat Kepala Desa [Kades] ada yang berasal dari masyarakat biasa.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 2 ayat 6, pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati SBT Nomor 6 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala negeri dan negeri administratif.

"Kondisi ini diperparah dengan adanya PNS tenaga guru dan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai penjabat Kades yang justru dapat berpotensi menghanbat pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat SBT," ungkapnya.

Gasam bahkan menilai, penataan tata kelola birokrasi di kabupaten itu belum sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD].

Selain itu, masih banyak pajabat eselon II, eselon III dan eselon IV yang sampai saat ini menduduki jabatan dengan status Plt.

Sementara itu, Juru Bicara [Jubir] Komisi C DPRD SBT Hasan Day saat membacakan rekomendasi membeberkan, masih ditemukan ada sejumlah desa di kabupaten SBT sampai saat ini belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa [Pilkades].

Bahkan tambah dia, masih terdapat banyak penjabat kepala negeri administratif yang dipimpin tenaga guru dan tenaga kesehatan.

"Komisi merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar dapat melaksanakan pemilihan kepala pemerintah negeri administratif yang belum melaksanakan pemilihan, serta tidak lagi mengusulkan karateker kepala pemerintah negeri administratif dari tenaga guru dan tenaga kesehatan," beber Hasan Day (*)

Pewarta : Azis Zubaedi