“AS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,”bebernya.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga menjerat tersangka AS dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

 

Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. /dok BB
Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. /dok BB

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) menyebukan; setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.  

Adapun daam perkara ini Sekda Kabupaten MBD, AS, telah berstatus sebagai tersangka. Tim Penyidik Kejari KKT juga suah menjebloskan AS ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon Senin, 28 November 2022.

Penahanan tersangka AS masih dalam rangkaian penyidikan sekaligus bertujuan mencegah jangan sampai tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy