Idham berujar, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website infopemilu. Atas hal tersebut, kata dia, masyarakat dapat ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.

Penggiat Demokrasi Abhan, Komisioner KPU Idham Holik, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Peneliti Perludem Fadli Ramadhani satu meja dalam diskusi publik “Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). /Foto Dokumentasi: Bawaslu RI
Penggiat Demokrasi Abhan, Komisioner KPU Idham Holik, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Peneliti Perludem Fadli Ramadhani satu meja dalam diskusi publik “Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). /Foto Dokumentasi: Bawaslu RI

“KPU membuka ruang seluasnya kepada public untuk ikut partisipasi. Nantinya, masyarakat dapat melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” harap Idham.

Di tempat yang sama, Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengungkapkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol adalah, tidak ada anggota secara khusus yang ditugaskan untuk mengawal Sipol.

Tugas tersebut, kata dia, diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau panwascam, dan pengawas desa.

“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk menangnai Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” tukasnya.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy