Sipol Pemilu 2019 Bermasalah, Bawaslu: Jangan Terulang pada Pemilu 2024

Idham berujar, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website infopemilu. Atas hal tersebut, kata dia, masyarakat dapat ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.

“KPU membuka ruang seluasnya kepada public untuk ikut partisipasi. Nantinya, masyarakat dapat melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” harap Idham.
Di tempat yang sama, Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengungkapkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol adalah, tidak ada anggota secara khusus yang ditugaskan untuk mengawal Sipol.
Tugas tersebut, kata dia, diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau panwascam, dan pengawas desa.
“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk menangnai Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” tukasnya. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy