Soal Perkara Lahan PLTMG, Kejati Maluku Optimis Menang di Mahkamah Agung

BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku optimis akan menang dalam upaya hukum lanjutan yaitu kasasi di Mahakamah Agung Republik Indonesia atau MA RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat di konfirmasi beritabeta.com di ruang kerjanya, Kantor Kejati maluku, Jalan Sulatan Hairun, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu, (08/09/2021).
Ia menjelaskan, kasasi JPU Kejati Maluku ke MA RI itu terkait putusan bebas yang diberikan majelis hakim Tipikor Ambon kepada Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG 10 Mega Watt Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, sebesar Rp6,4 miliar.
Wahyudi menuturkan, berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Lantas apakah JPU yakin menang? ditanya begitu, Wahyudi tetap optimis (JPU menang). “Merujuk ke fakta-fakta yang ada, kami yakin hakim agung MA RI akan menerima dan mengabulkan kasasi JPU Kejati Maluku,” kata Wahyudi penuh optimis.
JPU Kejati Maluku, lanjut dia, berpegang kepada berbagai fakta atau bukti yang sudah mereka peroleh selama menangani perkara ini, termasuk munculnya fakta-fakta baru di persidangan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon.
Karena itu, Korps Adhyaksa Maluku meyakini putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon kepada terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, akan digugurkan oleh MA. Sebaliknya, lanjut dia, hakim agung MA RI akan menerima kasasi JPU Kejati Maluku.
Ia menambahkan, seluruh fakta di persidangan baik yang dicatat oleh panitera, termasuk isi memori kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku sama-sama akan dibaca oleh hakim agung.
“Semua fakta-fakta dalam sidang di Pengadilan Tipikor mulai tanya jawab majelis hakim dengan JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum maupun saksi, semuanya akan dibaca dengan teliti oleh Hakim Agung MA RI,” jelas Wahyudi.
Setelah semuanya selesai, lanjut dia, hakim agung MA RI kemudian memutuskan perkara ini. “Sementara diproses di sana (MA RI). Jadi tunggu saja. Kalau sudah ada putusan dari MA RI akan kami sampaikan kepada teman-teman (wartawan),” tutur Wahyudi.
Sebelumnya, Jumat (06/08/2021) lalu, majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Pasti Tarigan (hakim ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga menggelar sidang secara virtual.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, majelis hakim membebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Hakim menyebut, dua orang ini tidak bersalah melakukan pelanggaran hukum seputar jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG 10 Mega Watt di Namlea, Kabupaten Buru senilai Rp6,4 miliar itu.
Sesuaio amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.
"Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider," ucap Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, saat dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat 06 Agustus 2021.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Maluku membebaskan dua terdakwa itu dari tahanan. Termasuk memulihkan hak dan martabat dua terdakwa, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara. (BB-SSL)