Soal Perkara Lahan PLTMG, Kejati Maluku Optimis Menang di Mahkamah Agung

“Semua fakta-fakta dalam sidang di Pengadilan Tipikor mulai tanya jawab majelis hakim dengan JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum maupun saksi, semuanya akan dibaca dengan teliti oleh Hakim Agung MA RI,” jelas Wahyudi.
Setelah semuanya selesai, lanjut dia, hakim agung MA RI kemudian memutuskan perkara ini. “Sementara diproses di sana (MA RI). Jadi tunggu saja. Kalau sudah ada putusan dari MA RI akan kami sampaikan kepada teman-teman (wartawan),” tutur Wahyudi.
Sebelumnya, Jumat (06/08/2021) lalu, majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Pasti Tarigan (hakim ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga menggelar sidang secara virtual.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, majelis hakim membebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Hakim menyebut, dua orang ini tidak bersalah melakukan pelanggaran hukum seputar jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG 10 Mega Watt di Namlea, Kabupaten Buru senilai Rp6,4 miliar itu.
Sesuaio amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.
"Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider," ucap Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, saat dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat 06 Agustus 2021.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Maluku membebaskan dua terdakwa itu dari tahanan. Termasuk memulihkan hak dan martabat dua terdakwa, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara. (BB-SSL)