BERITABETA.COM, Ambon – Borok dalam tender ulang paket proyek pembangunan Gedung Auditorium Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Tahun 2021 senilai Rp.26 miliar itu semakin tersingkap.

Direktur PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, Rusma BR. Sihombing, menyatakan tender/lelang ulang yang dilakukan panitia lelang atau kelompok kerja (Pokja/ULP) paket kegiatan 12754170 itu sangat mengada-ngada dan cacat hukum.

Pernyataan itu diurai Rusma BR. Sihombing dalam Sanggahan dan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN (tertulis), 17 Juli 2021, yang juga diterima redaksi beritabeta.com, Sabtu (17/07 2021).

Suratnya bernomor: 02/SNGH-KLSS/TP/XII/2021 tertanggal 17 Juli 2021, Klasifikasi: Segera, Lampiran: 1 (satu) Berkas, Perihal: Sanggahan dan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN.

Petikannya; PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO, peserta lelang pada paket kegiatan 12754170 Pembangunan Gedung Auditorium Iain Ambon Tender Ulang (APBN Tahun 2021 IAIN Ambon Kementerian Agama) menyampaikan Permohonan Permintaan Keputusan/Tindakan TUN atas pelelangan paket pekerjaan tersebut sebagai berikut:

Pertama; sanggahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perubahannya karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Adil/Tidak Diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.

Kedua, Pokja/ULP menggugurkan Kami dengan alasan sebagai berikut: (1) Sesuai dengan ketentuan dalam LDK angka 3 bahwa persyaratan kualifikasi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi bangunan Gedung Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007).

Dan sub klasifikasi Pekerjaan Pondasi termasuk pemancangannya (SP 007) yang masih berlaku. KSO CV. Penta Sejahtera dengan kualifikasi bidang usaha kecil sehingga tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi dimaksud.

Ketiga, alasan Pokja/ULP adalah sangat mengada-ada dan keliru karena alasan tersebut tidak berdasarkan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) 3.3. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.

3.4. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang; a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO.

(c) mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.

(3.5) Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah di cantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.

(3.6) KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. (3.7). KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:  a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar; b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;

(c) Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau; (d) Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

(3.8) Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi   pimpinan KSO (leadfirm). (3.9      ). Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.

Keempat, namun jika seandainya Pokja/ULP merasa ada hal-hal yang kurang jelas atau kurang mengerti Pokja/ULP seharusnya melakukan klarifikasi terhadap kami.

Faktanya PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO tidak pernah diundang dan diklarifikasi oleh Pokja/ULP. “Dan ini jelas terlihat bahwa Pokja/ULP memang sengaja tidak mau melakukan klarifikasi terhadap kami dan malah sengaja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak perlu dan tidak substansial,” ungkapnya.

Enam, bahwa mengingat sanggahan ini memiliki landasan yuridis dan berdasarkan pada alat bukti dan fakta - fakta empiris terhadap adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010 Jo. Dokumen Pengadaan, maka selain melakukan sanggahan, kami juga sekaligus mengajukan permohonan dan permintaan agar Pokja/ULP membuat suatu keputusan dan/atau tindakan TUN sebagaimana dimaksud Pasal 83 Jo. Pasal 84 Perpres No. 54/2010 Jo. Perubahannya, yaitu sebagai berikut:

(a) Menyatakan Pelelangan Gagal; (b) Melakukan Evaluasi Ulang; (c) Menyampaikan Ulang Dokumen Penawaran; (d) Melakukan Pelelangan Ulang; dan; (e) Menghentikan Proses Pelelangan;

Tujuh, bahwa karena kepentingan kami merasa dirugikan akibat kami digugurkan oleh Pokja/ULP berdasarkan alasan yang tidak substansial tersebut, maka kami mohon dan minta agar Pokja/ULP mengabulkan permohonan dan permintaan kami sebagaimana dimaksud Angka 5 di atas dengan sebuah keputusan dan/atau tindakan dalam tempo 5 (lima) hari kerja atau paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

“Namun jika Pokja/ULP tidak mengabulkan permohonan dan permintaannya tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka permohonan dan permintaan kami dianggap telah dikabulkan secara hukum oleh Pokja/ULP,”timpal dia.

Oleh karena itu untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan di atas dianggap telah dikabulkannya permohonan dan permintaan tersebut, maka PT. PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses KSO, akan mengajukan permohonan atas putusan penerimaan permohonan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Provisi Maluku.

Delapan, kami menduga ada kenjanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang atas nama PT. Arya Perkasa Utama yang begitu cepat dilakukan Pokja/ULP, sehingga perlu diperiksa dan evaluasi/kroscek ulang mendetail, termasuk dugaan kongkalikong dan hubungan keterlibatan kelompok/person tertentu yang hanya memenangkan paket pekrjaan yang bermasalah sebelumnya di IAIN Ambon.

Sembilan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yang telah kami ajukan, terdapat kekeliruan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Lelang, sebagaimana terdapat di dalam dokumen penawaran yang mana nilai yang kami ajukan jauh lebih rendah dan memenuhi syarat dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang (PT. Arya Perkasa Utama - 26.366.997.814.000 dengan Nilai Penawaran Hasil Negosiasi Rp 26.590.000.000,00).

“Berdasarkan hal - hal yang kami sampaikan di atas, kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan lelang jasa konstruksi pembangunan Gedung Auditorium IAIN Ambon Tender Ulang cacat hukum, maka dipandang perlu untuk mengkaji ulang atas pelaksanaan penetapan pemenang lelang tersebut,” tegas Rusma Sihobing.

Sanggahan ini masing-masing ditujukan kepada; Pejabat Pembuat Komitmen di Ambon. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di Ambon. Satuan Pengawas Internal IAIN (SPI) Ambon di Ambon.

Juga, Komisi Ombudsman Provinsi Maluku di Ambon. Unit Kerja Penyediaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI di Jakarta. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta, dan Menteri Agama RI di Jakarta. (BB-RED)