Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini oleh penyelidik Kecabjari Saparua telah memeriksa sepuluh [10] orang saksi.
Bos Menara Jakarta ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015.
Pelaksana Tugas Juru Bciara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengaku, proses penyidikan perkara dugaan tipikor pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2017 hingga 2018 masih berjalan. Tim penyidik terus bekerja.
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini intes mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan "korupsi politik" yang dilakoni oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Duo pengusaha notabenenya kontraktor tersebut bernama Liem Sin Tiong dan Allen Waplau. Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, pada hari yang berbeda.
Untuk kepentingan penyidikan termasuk pengungkapan aktor alias dalang [penyeleweng uang negara] di perhelatan "pesta demokrasi" lima tahaunan itu, tim pnyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Sebagain keterangan para saksi dimaksud kini didalami serta dicocokan oleh tim penyidik dengan data [dokumen], terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp9 miliar yang diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB.
Tujuan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku untuk mengungkap oknum atau aktor penyeleweng anggaran Pemilu Legislative dan Pilpres 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Kabupaten SBB.