Pantauan Beritabeta.com Kamis (19/05/2022), giiliran rumah pribadi dan rumah dinas [Rupi – Rudi] Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler di dua lokasi berbeda turut menjadi sasaran penggeledahan Tim KPK.
Pengembangan lanjutan perkara ini dilakukan oleh Tim penyidik KPK dengan cara memeriksa saksi. Selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS [eks Bupati Kabupaten Buru Selatan], tim penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan oknum lain.
Tim KPK mendatangi rumah AEH di kawasan Bere bere Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku sekira pukul 18:57 WIT Rabu malam, (18/05/20220). Mereka dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Maluku.
Pantauan Beritabeta.com, Tim KPK berjumlah 6 orang saat mendatangi kediaman pribadi politisi Golkar Maluku itu sekira pukul 18.00 WIT.
Langkah tegas beruapa upaya paksa penggeledahan kantor SKPD Pemkot Ambon ini dilakukan oleh Tim KPK dengan tujuan ‘mengincar’ barang bukti alias barbuk pendukung seputar perkara dugaan tipikor dan pemberian hadiah atau janji [suap/gratifikasi], yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy [tersangka], dan kawan kawan.
Dari penggeledahan di sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini tampak diiisi dan dibawa oleh tim KPK dengan menggunakan 5 koper, serta sebuah tas jinjing.
Saat tiba di Pemkot Ambon, tim KPK langsung meniju ke lantai II, tepatnya di ruangan kerja Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK itu notabenenya adalah pejabat teras pada Pemkot Ambon, dan Pengusaha atau Wiraswasta. Mereka diduga mengetahui masalah yang tengah melilit Walikota Ambon dua periode tersebut.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.