Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
kronologis OTT yang dilakukan tim KPK terhadap 12 orang itu bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian uang oleh Bupati Bogor AY melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
Tim Penyidik KPK menggali keterangan dari para saksi tersebut mengenai pengetahuan mereka soal pekerjaan proyek infrastruktur, satu diantaranya adalah proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.
perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK dilakukan oleh KPK berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim penyelidik diberikan waktu untuk bekerja selama 30 hari, atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Januari 2022. Meski begitu, pengusutan kasus pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu justru saat ini tersendat di meja tim Kejati Maluku. Padahal, puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa.
Terpidana diciduk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Sabtu, (23/04/2022). Saat itu, Udin sedang tidur di rumahnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pada Jumat (22/04/2022), giliran Marketing Menara Jakarta atas nama Rudy D, diperiksa oleh penyidik KPK.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.