Kata Taib, dari bukti rekaman video, kliennya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang diucap John. Kliennya menyampaikan kalimat pendek meminta John menurunkan volume suara dalam posisi duduk dan saat itu belum ricuh.

Taib menegaskan, bila teguran kliennya itu dianggap salahi tatib, John dapat menyampaikan ke pimpinan sidang untuk menegur kliennya. Bila perlu melalui pimpinan meminta  agar kliennya dikeluarkan dari ruangan rapat.

Bukan sebaliknya, bertindak di luar kode etik DPRD, berlaku tidak sopan di hadapan mitra kerja, dengan cara membanting mikrofon, lalu berdiri sambil marah-marah sebagaimana terekam di video.

Dosen Fakultas Hukum Uniqbu ini juga memasalahkan, ucapan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru yang berkicau kalau dirinya tersinggung dengan peristiwa yang terjadi saat RDT di DPRD Buru.

Ingatkan Taib, ricuh di DPRD Buru itu domainnya para wakil rakyat dan pihak eksekutif. Tidak ada urusannya dengan Darwis Pribadi maupun ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru.

Taib lalu mengutip ucapan Darwis Lapodi lewat transaksi elektronik, antara lain berbunyi, berharap agar Bupati Buru melepaskan jabatan saudara Latuconsina dari jabatan sebagai Kadis Pendapatan Daerah.

John  minilai kliennya melanggar kode etika persidangan dan sangat arogansi yang memalukan wibawah Pemerintah Daerah, bahkan membuat perlawanan melalui adu mulut dan mengarah ke adujotos terhadap anggota DPRD asal partai Nasdem.

Sambil kembali menahan tawa, Taib katakan, kalimat Darwis bukan saja tidak tersusun rapih, tapi juga bernada menghasut dengan menyebut kalau kliennya membuat perlawanan melalui adu mulut dan mengarah ke adu jotos terhadap anggota DPRD asal Partai Nasdem.

Sebab bukti video, kericuhan justru didalangi John Lehalima yang berlaku lebih tidak sopan dari kliennya, karena tidak mengindahkan kode etik DPRD, dengan membanting mikrofon lalu berdiri dan marah-marah di hadapan Sekda dan pimpinan OPD.

Ulah John yang lebih tidak sopan di hadapan mitra kerja itu, telah menyulut emosi sebagian besar pimpinan OPD termasuk kliennya.

Dari bukti-bukti, baik kliennya maupun pimpinan OPD lainnya, semuanya memilih keluar ruangan. Tidak ada yang sampai adu jotos dengan John.

“Nyaris adu jotos juga tidak ada,” tegas Taib.

Menyusul tersebar luas kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan kejadian sebesarnya saat terjadi kericuhan di DPRD Buru, maka Taib Warhangan, bersama kliennya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Bila harus ditempuh upaya hukum maka Taib mewakili kliennya akan menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Namun Taib mengatakan pula, bahwa kliennya tidak seceroboh John Lehalima yang duluan datangi Polres Pulau Buru. Pimpinan dewan tidak lagi diindahkannya untuk bertukar pikiran sebelum melangkah terlalu jauh.

“Klien saya masih punya atasan di atasnya ada para asisten, pak Sekda, pak Wabub dan pak Bupati,”tandas Taib (BB-DUL)