Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Teor saat berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Kamis (29/7/2021) lalu, mereka mendesak Korps Adhyaksa segera mengusut kasus ini.

Koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Teor Aldi Kolatfeka menyatakan, demo mereka lakukan untuk mendesak Kejati Maluku mengaudit pekerjaan proyek dimaksud.

Mereka menilai, proyek yang baru dikerjakan pada 1 Februari 2021 lalu itu belum tuntas, anehnya sejumlah titik jalan sudah rusak parah.

"Kontrak pekerjaan mulai 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan baru sekitar lima bulan, sayangnya beberapa titik jalan Teor sudah rusak parah," kesal Aldi Kolatfeka.

Ia menduga, kualitas pekerjaan jalan yang dikerjakan PT. Seram Tunggal Pratama itu asal-asalan tanpa perencanaan yang matang, sehingga pekerjaan belum tuntas, kerusakan serius sudah terjadi.

Untuk itu dia meminta pihak Kejati Maluku segera membentuk tim untuk turun ke Kecamatan Teor Kabupaten SBT guna melihat langsung kerusakan yang terjadi pada proyek yang dibiayai DAK SBT senilai Rp9.947.317.300 ini.

"Kami juga meminta Kejati Maluku segera memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait pekerjaan tersebut," desaknya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi