Dugaan Korupsi PT Kalwedo, Lucas Tapilouw Lapor Benyamin Noach ke Kejati Maluku

BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Direktur Oprasional BUMD PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, resmi melaporkan Benyamin Thomas Noach, mantan atau eks Direktur Utama PT. Kalwedo ke kantor Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (20/05), pukul 11. 00 WIT.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT.Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang saat itu dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach (sekarang menjabat Bupati MBD).
Lucas menduga mantan bosnya itu melakukan tindak pidana korupsi. Dia kemudian mempercayakan Kantor Advokat Yustin Tuny,SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya, untuk melaporkan dugaan tipikor yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo selama dipimpin Benyamin Thomas Naoch, sejak Tahun 2012 hingga Oktober 2015.
Usai menyampaikan laporan, Yustin Tuny, bersama asistennya masing-masing Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH kepda wartawan mengatakan, laporan ini disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dia menyebut ada fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2012 sampai 2015. Ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2015.
Ia menjelaskan, pada 2012 hingga Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach. Dan dari Oktober 2015 hingga Oktober 2016 PT. Kalwedo dipimpin Lucas Tapilow selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, dan pada Oktober 2016 Lucas Tapilouw diganti oleh Bili Ratuhuanlory.
Yustin membeberkan, BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 10 Miliar. Adapun pencairannya sebagai berikut:
Tahun 2012 total pencairan Rp.2.500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.
Pada 2013 pencarian dana total Rp. 4.000.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.
Kemudian pada 2014 total pencairan sebesar Rp.2. 000.000.000,00,- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo), 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
Seterusnya pencaiaran pada 2016 total Rp.1. 500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
Dia mengatakan, sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini total Anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 Miliar.
ungkap Yustin Tuny, kepada wartawan di Ambon kamis (20/05/2021).
Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon Kamis (20/05/2021).
Dia menyebut, Laporan Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejati Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo.
“Olehnya itu diharapkan mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo harus dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 10. Miliar,” harap Lucas Tapilouw melalui tim kuasa hukumnya, Yustin Tuny dan rekan.
Selain dana penyertaan modal, kata dia, ada juga bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 Miliar per tahun.
Yustin mengatakan, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada masayarakt MBD khususnya, dan Maluku umumnya.
“Hal ini perlu disampikan, karena ramai di berbagai media social maupun beberapa pemberitaan media online, kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. itu adalah informasi dan berita yang tidak benar dan mengada-ada,” kata Yustin.
Yustin menjelaskan, kliennya (Lucas Tapilouw) tidak gentar sedikit pun jika Kejati Maluku mengusut dugaan tipikor yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari 2012 hingga 2016.
“Kalau dana penyertaan modal Pemda Kabupaten MBD untuk BUMD PT. Kalwedo diusut oleh Kejati Maluku mulai dari 2012 hingga 2016, maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh public di Maluku,” katanya.
Apalagi, kata Yustin, kalau dalam pemeriksaan nanti penyidik Kejati Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disertai dengan bukti pengeluaran, dan atau pembelanjaan terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab MBD, dan dana subsidi dari Pemerintah Pusat,” ujar Yustin Tuny.
Menurut dia, BUMD PT. Kalwedo mendapat dua sumber dana yakni dari penyertaan modal Pemmkab MBD sebesar 10 Miliar, dan subsidi Pemerintah Pusat sebesar Rp. Rp. 6.4 Miliar per tahun.
Karena terdapat dua sumber dana, kata dia, maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat dua laporan keuangan. Jika hanya satu laporan keuangan terhadap dua sumber keuangan, maka ini yang menjadi masalah.
“Ini (dua sumber dana/anggaran) untuk BUMD PT. Kalwedo. Jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi. Jika laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Yustin Tuny.
Kaitannya dengan itu, menurut Yustin, jika laporan Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama PT. Kalwedo tertanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat, maka terdapat 4 poin permasalahan.
“Empat permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan dugaan kasus Illegal Oil yang melibatkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,” kata Yustin.
Yustin Tuny optimis dengan kemampuan Kejati Maluku yang telah berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku, maka kasus mega korupsi pada BUMD PT Kalwedo juga akan diusut hingga ke akar-akarnya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku termasuk Lukas Tapilouw, kalau terlibat.
Jika tidak terlibat, lanjut dia, satu kata adalah lawan, sampai kapanpun. Lucas Tapilouw, kata Yustin, melawan informasi di media social dan beberapa media online yang tidak benar dan menyesatkan kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupaiah.
Padahal, kata dia, yang sebenarnya Benyamin Thomas Noach yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khusnya pada BUMD PT. Kalwedo, karena itu kasus PT. Kalwedo harus diusut oleh Kejati Maluku.
“Selaku mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach harus bertanggungjawab terhadap dugaan tipikor yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo. Dia harus dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku. Keliru, jika persoalan BUMD PT. Kalwedo dibebankan kepada Lucas Tapilouw,” Kata Yustin Tuny. (BB-RED)