Publik dapat memahami secara yuridis bahwa mekanisme pembayaran lahan dengan cara pemberian santunan bagi masyarakat adat di Kab. Buru yang terkena proyek pembangunan bendungan Waeapo, memiliki arti bahwa status hukum hak atas tanah bukanlah hak milik. Karena mekanisme pembayaran dengan pola pemberian santunan berlaku dalam hal status hak atas tanah adalah tanah negara, atau tanah pemerintah, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD.

Itu amanat hukum dari Perpres No. 62 Tahun 2018 pada pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) dan (2). Terkecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tanah tersebut merupakan status hak milik secara turun temurun atau hak milik secara adat, maka pembayarannya tidak boleh berupa santunan.

Pemberian uang santunan dalam konteks pengadaan tanah mekanismenya dilakukan dengan acara tersendiri berdasarkan ketentuan Perpres No. 62 Tahun 2018. Sesuai ketentuan Perpres dimaksud, besar nilai uang santunan berdasarkan hasil kajian Tim Independen sebagai penilai. Itulah yang menjadi dasar bagi Tim Terpadu yang dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan pembayaran uang santunan kepada masyarakat yang berhak.

Sekalipun pembayarannya berupa uang santunan, namun tidak boleh dilandasi dengan perbuatan itikat tidak baik kepada masyarakat yang terkena proyek pembangunan nasional tersebut.

Wajib hukumnya dalam kegiatan pengadaan tanah harus memenuhi prinsip asas keadilan, kemanusiaan, keterbukaan, keikutsertaan, kesepakatan dan kesejahteraan masyarakat yang terkena proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga pemberian santuan dalam bentuk uang dapat memenuhi asas kelayakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal itu untuk menghindari terjadi spekulasi dan komersialisasi terkait besaran nilai pemberian hak berupa uang santunan dalam tata cara atau mekanisme, yang erat kaitannya dengan dugaan penyalagunaan kewenangan oleh aparat negara/pemerintah berwenang. Yang berakibat dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan tanah.

Apalagi dalam realitasnya Wakil Bupati Buru melalui media online BERITABETA.com tertanggal 23 Juli 2020 secara terbuka telah menyampaikan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam rapat membahas beberapa permasalahan urgen terkait kegiatan pengadaan tanah tersebut.

Padahal secara etika seharusnya dari sisi kewenangan pada daerah/wilayah kerja dapat dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru. Koordinasi dimaksud bertujuan untuk mengsinergikan pemahaman dalam membuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan aspirasi masyarakat terkait kegiatan pengadaan tanah untuk proyek Pembangunan Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru.

Di sisi lain, secara hukum masyarakat adat di Kab. Buru dapat berkeberatan jika lahan yang diperuntukan untuk kegiataan pengadaan tanah tersebut sebagian masih merupakan status kawasan hutan, apakah hutan produktif ataupun hutan lindung.

Kalau belum ada Surat Keputusan Pelepasan Hak sebagai alih fungsi lahan dari pihak yang berwenang, maka dapat menimbulkan akibat hukum baru berupa dugaan tindak pidana korupsi. Dalam prakteknya, kawasan hutan erat kaitannya dengan kewenangan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan pelepasan hak atas kawasan hutan.

Salah satu contoh yang bisa dijadikan refrensi adalah kasus eksploitasi kawasan hutan Mapongka di Kab. Tana Toraja, yang di tahun 2020 ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Lahan 103 hektar yang masuk dalam kawasan hutan produktif Mapongka di Kab.Tana Toraja yang diterbitkan sertifikat hak atas tanah baik untuk fasilitas umum berupa Markas Kodim, Kantor BMKG, area jalan menuju bandara dan sebagian untuk kepentingan pribadi masyarakat.

Kasus hukum tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan dan tinggal selangkah lagi akan ditetapkan tersangka kepada pejabat berwenang sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kebenaran berita tersebut dapat diakses melalui media online KedaiBerita tanggal 16 Juni 2020 berjudul Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Akses Jalan Bandara Toraja.

Kemudian, KedaiBerita tgl 18 Juni 2020; Kejati Periksa Maraton Saksi-saksi Dugaan Kasus Korupsi Akses Jalan Bandara Toraja. Tanggal 23 Juni 2020; Besok Tim Pidsus Cek Lokasi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Akses Jalan Bandara Toraja.

Tanggal 28 Juni 2020; Alasan Aktivis Desak Kejati Usut Tuntas Peralihan Status Kawasan Hutan Jadi Hak Milik di Toraja. Tanggal 6 Juli 2020; Kasus Peralihan Kawasan Hutan Mapongka, Wabup Tana Toraja Penuhi Panggilan Jaksa.

Tanggal 16 Juli 2020; Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hutan Mapongka. Tanggal 24 Juli 2020; Laksus Desak Kejati Seret Oknum Pejabat Yang Eksploitasi Hutan Mapongka. Dan tanggal 25 Juli 2020; Menentang Kejati Sulsel Seret Oknum Pejabat Yang Terlibat Dugaan Eksploitasi Hutan Mapongka.

Masyarakat adat di Kabupaten Buru yang terkena dampak proyek nasional pembangunan Bendungan Waeapo memiliki hak untuk dapat menuntut pembayaran uang santunan yang layak secara berkeadilan atau berkemanusiaan untuk kesejahteraan mereka, sesuai regulasi yang mengatur mekanisme pengadaan tanah.

Namun disisi lain, masyarakat dapat juga mencermati persoalan hukum dan menyikapi secara lebih kritis lagi. Bisa dengan merujuk pada kasus di Kabupaten  Tana Toraja mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi karena adanya eksploitasi kawasan hutan untuk kegiatan pengadaan tanah, tetapi pada akhirnya bersifat melawan hukum yang dapat berakibat timbul kerugian terhadap keuangan negara (***)