BERITABETA.COM, Ambon - Salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam upaya mencegah serta memutus mata rantai korupsi termasuk di Provinsi Maluku dapat dilakukan melalui pengaduan kasus tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun aduan masyarakat sering terkendala atau tidak dapat ditindaklanjuti KPK, karena dianggap minim bukti.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Samuel Huwae mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Maluku yang dibuka oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, di Ballroom Swiss-Belhotel Ambon, Kamis, (17/11/2022).

Menurut Gubernur, peningkatan kualitas pengaduan masyarakat perlu didukung dengan pemberian edukasi terhadap [masyarakat]. Dengan begitu, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus sesuai dengan kriteria suatu pengaduan, agar dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Kita semua tentunya berharap, tingkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi semakin meningkat melalui edukasi bimbingan teknis seperti yang dilakukan KPK saat ini,"ujarmya.

Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun budaya antikorupsi guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk praktik korupsi.

Merujuk data KPK melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam tiga tahun terakhir menunjukkan, hampir 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang didukung dengan bukti, tidak terindikasi tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK.

"Hal ini menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kita harus melakukan langkah konstruktif dan komprehensif dalam upaya membangun kesadaran pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Maluku," jelasnya.

Ia menerangkan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dan keadilan.

"Selain itu, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik dan keberlangsungan bangsa serta kejahatan luar biasa, yang harus diberantas. Karena praktik korupsi telah menghambat pembangunan daerah," tegasnya.

Gubernur menyebut ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas melalui berbagai bentuk transfer ilmu pengetahuan.

"Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan upaya penguatan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan Permen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut; Pertama, hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Keempat, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum. Kelima, hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah menggagas pelaksanaan Bimtek. Tentunya Bimtek ini akan meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,"pungkasnya. (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala