Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Jumat (31/13/2021) lalu menyatakan sepanjang tahun 2021 sebanyak 222.543 kasus telah ditangani oleh Polri. Terjadi penurunan sebanyak 53.340 kasus atau 19,3 persen. Jumlah tersebut berbeda dengan tahun 2020 yakni 275.903 kasus.

Kapolri menjelaskan untuk penyelesaian perkara di bidang penegakan hukum dalam interval waktu 2021, terjadi penurunan sebanyak 26.205 kasus [14,5 persen].

Meski begitu, dari persentase penyelesaian jumlah peristiwa kejahatan terhadap jumlah peristiwa yang dilaporkan kejahatan atau clearance rate terhjadi peningkatan 6,1 % persen dari 66,7 persen menjadi 69,6 %.

Untuk kejahatan paling dominan pada 2021 lalu yaitu kejahatan konvensional dengan total 174.043 kasus/perkara [79 %], dari seluruh jumlah kejahatan.

Menurut Kapolri, angka kasus yang menurun jika dibandingkan dengan data yang sama pada 2020 lalu sebanyak 199.725 perkara.

Adapun perkara kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa [extraordinary], berhasil diselesaikan sebanyak 2.601 kasus dengan clear clearance 52 %.

Beberapa kasus menonjol yang juga ditangani Polri diantaranya pencucian uang [money laundry], peredaran obat tanpa izin edar, yang mana Polri berhasil mengamankan sebanyak Rp531 miliar.

Selain itu kejahatan siber peretasan lintas negara dengan membobol sistem elektronik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.

Kapolri mengakui, pelaku meretas sekitar 70.000 akun dari sejumlah perusahaan unicorn internasional yang tersebar pada 43 negara di dunia. Kejahatan ini diungkap oleh Polri bekerjasama dengan FBI.

Sementara itu, untuk kejahatan dengan modus email business compromise pada dua perusahaan Amerika Serikat menuai kerugian negara sebesar Rp84,8 miliar.

Sedangkan soal polemic Undang-Undang ITE, dimana penerapannya terkesan represif, Polri mencoba untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal yang dianggap karet yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi.

Bertalian dengan itu, Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Caranya, Polri membuat apliaksi virtual police sehingga pendekatan yang dinilai represif, akan lebih preventif dan preemtif. Lalu terkait dengan masalah yang bersifat provokatif dan bermuatan SARA tetap diingatkan.

Kapolri juga menyebut pada 2021, perkara tindak pidana narkotika yang menonjol ada dua kasus. Polri mengungkap 2,5 ton, dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah. Selain itu, kejahatan menyangkut dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara.

Kapolri mengklaim perkara ini juga menurun meski tidak signifikan yaitu 4.372 perkara. Dari penanganan perkara tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp442 miliar dari total 240 kasus. (BB)

 

Editor: Redaksi