Jaksa Agung

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan sepanjang tahun 2021, ia dan pihkanya telah menangani sebanyak 147.624 kasus atau perkara tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Dari jumlah tersebut, perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461. Dominannya adalah perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan. Namun Burhanuddin tidak merincikan secara detil per perkara yang telah ditangani tersebut.

Ia hanya menyebutkan secara umum dan salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap [red notice] Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sementara untuk pekara tindak pidana narkotika yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian, yakni pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. lima orang diantaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Adapun 346 perkara yang sudah diselesaikan oleh Kejaksaan, kata Burhanuddin, semuanya dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia berujar, capaian kinerja strategis Kejaksaan pada 2021 lalu, antara lain penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap termasuk yang telah dieksekusi mencapai 103,25 persen.

Untuk kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditangani sebanyak 1.852 perkara, dengan mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Sedangkan jumlah kasus atau perkara tipikor dan tindak pidana korupsi dan pencucian uang [TPPU], salah satunya perakra tip9ikor jumbo yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI [Persero].

Adapun berbagai capaian yang telah diraih antara diantaranya; penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp21,2 triliun, dan USD $763.080, SGD S$ 32.900. Lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 miliar.

Kejagung juga membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Sepanjang tahun 2021 Burhanuddin mengklaim ia dan pihaknya telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu kurang lebih Rp162,5 triliun.

Lalu penyelamatan dan pengembalian kerugian uang negara melalui Pusat Pemulihan Aset mencapai Rp255,5 miliar, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diklaim melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar.

Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice untuk 346 perkara.

Kemudian Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

Bahkan Kejagung menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya.

Dalam hal ini terdakwa perkara tipikor PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang mana dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejagung.

Burhanuddin berujar, Kejagung juga melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Mulai dari mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, serta 99 organisasi teroris, level nasional hingga internasional. Hal ini dilakukan untuk membangun bank data intelijen.

Disamping itu, Kejagung juga melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 triliun.

Adapun sebanyak 137 orang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejagung. Rrinciannya, 88 orang dari perkara tindak pidana Khusus, dan 49 lainnya dari kasus/perkara tindak pidana umum.

Dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, kata Burhanuddin, Kejaksaan  pun berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 miliar, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.