Berikut ini 20 Jabatan yang Dilelang Kemenag RI;

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi pada Sekretariat Jenderal. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu pada Sekretariat Jenderal.

Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal. Sekretaris pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sekretaris pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu. Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi pada Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat. Kepala Biro AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kepala Biro AUPK UIN Antasari Banjarmasin. Kepala Biro AAKK UIN Alauddin Makassar

Kepala Biro AAKK IJHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Kepala Biro AUAK IAIN Langsa. Kepala Biro AUAK IAIN Takengon, Kepala Biro AUAK IAIN Padangsidimpuan, dan Kepala Biro AUAK IAIN Sorong. 

Persyaratan Umum

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang.

Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 tahun. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. l, Golongan Ruang IV/b. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik. Sehat jasmani dan rohani.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.

Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 tahun terakhir. Dan, direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Asal Pelamar untuk Pejabat yang merekomendasikan yaitu Kemenag level Sekjen, Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Agama      Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Negara/Sekretaris Lembaga Nonstruktural/Sekretaris Daerah.