Kemenag RI Lelang 20 Jabatan termasuk Job Kakanwil Kemenag Maluku, Ini Persyaratannya

Persyaratan Khusus
Untuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; Mampu melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu; Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Wilayah III; Mampu merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Bina Haji; Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan pada PTKN; Mampu melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, penatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama pada PTKN; Mampu melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan pada PTKN; Mampu melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dokumen lamaran di kirim dan ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000.
Pelamar yang mengikuti seleksi tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Kemudian tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Proses seleksi meliputi; seleksi administrasi menggunakan sistem gugur, merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan Iulus seleksi administrasi.
Seleksi Kompetensi meliputi: Assesmen Kompetensi, Penulisan Makalah, Wawancara Akhir, dan Rekam Jejak.
Penyampaian hasil tes Kesehatan; Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium.
Hasil akhir seleksi merupakan pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad.
Pendaftaran secara online berlangsung pada 17 hingga 28 Februari 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 5 Maret 2022. Assesmen Kompetensi pada 9 - 11 Maret 2022.
Penulisan Makalah pada 14 Maret 2022, Wawancara Akhir pada 19-20 Maret 2022. Penyampaian hasil tes Kesehatan pada 23 Maret 2022, dan Pengumuman hasil akhir seleksi pada 30 Maret 2022.
Ketentuan lain diantaranya; Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.
Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.
Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.
Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak menggugurkan Pelamar. (BB)
Editor : Redaksi