BERITABETA.COM, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia [Bawaslu RI] memberi sinyal mengenai seleksi calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota periode 2022-2027.

Jika proses seleksi dilakukan oleh tim seleksi/panitia seleksi tidak sesuai alias menyimpang dari ketentuan, maka pihak terkait dapat menyampaikan atau melaporkan ihwal dimaksud ke Bawaslu RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam diskusi daring mengenai persiapan tahapan Pemilu 2024 yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR pada Senin, (18/04/2022).

Rahmat menginginkan Bawaslu senantiasa komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas dalam hal rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi di Indoneisa, khusus anggota Bawaslu Provinsi yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2022.

Ia mengajak para pemantau pemilu dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar ikut mengawasi proses seleksi calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dari pemantau dan masyarakat. Bila ada yang tidak sesuai, silakan sampaikan kepada kami [Bawaslu RI]. Karena kami ingin melakukan seleksi penyelenggara pemilu lebih baik lagi ke depan,” kata Rahmat Bagja.

Rahmat menuturkan, Bawaslu juga mengedepankan kuota keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Bawaslu daerah. Untuk memenuhi ihwal tersebut, Bawaslu telah memiliki beberapa strategi yang akan diterapkan saat proses seleksi nanti.

“Salah satunya kami akan melakukan sosialisasi rekrutmen secara luas terutama untuk menjaring keikutsertaan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI periode 2012-2017 Endang Widhatiningtyas meminta seleksi calon anggota Bawasli Provinsi harus ekstra focus, dan hati-hati dalam menentukan pilihan. Alasannya agar kinerja Bawaslu daerah [Provinsi/Kabupaten/Kota] dapat maksimal.

“Harapan saya, tidak ada latar belakang tertentu dalam menentukan pilihan. Misalnya organisasi atau hal lainnya, namun harus dilandasi dengan data yang valid, dan keterwakilan perempuan terpenuhi,” ujar Endang dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, pada 2024 nanti Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak meliputi Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden [Pilpres], dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Tercatat sejumlah anggota Bawaslu di 24 Provinsi termasuk anggota Bawaslu Provinsi Maluku periode 2017-2022 masa jabatannya akan berakhir pada 20 September 2022.

Berdasarkan amanat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi”. Jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 orang.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.  

Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu RI. Ayat (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi.

Pasal 11 ayat (1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi.

Ayat (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) Provinsi atau lebih. Ayat (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.

Ayat (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.

Pasal 12 ayat (1) Bawaslu Provinsi membentuk Tim Seleksi yang berkedudukan di Bawaslu Provinsi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.

Ayat (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di satu Kabupaten/Kota atau lebih.

Ayat (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. Ayat (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Pasal 13 ayat (1) Tim Seleksi berjumlah 5 orang dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Ayat (2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy