Usai diperiksa, lanjut Wahyudi, tim penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka sekaligus dilakukan upaya penhanan.

“Penahanan terhadap AS ini selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA.

 

Ambon,”imbuhnya.

Sekda Kabupaten MBD, AS, saat berada di salah satu ruangan Kantor Kejati Maluku, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon. Tampak Petugas membantu tersangka mengenakan rompi tahanan.
Sekda Kabupaten MBD, AS, saat berada di salah satu ruangan Kantor Kejati Maluku, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon. Tampak Petugas membantu tersangka mengenakan rompi tahanan.

Wahyudi membeberkan, AS selaku Pengguna Anggaran atau PA berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tertanggal 02 November 2016, dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tertanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif.

Pertanggungjawaban fiktif itu berupa bukti Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp1.565.855.600,- atau satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah,”beber Wahyudi.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy